Bantuan Hibah Sarana Dan Prasarana Pertanian Untuk Kelompok Tani Di Sinjai,Perlu Pemantauan Dan Pengawasan

Editor:Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pembangunan sarana dan prasarana pertanian di Kabupaten Sinjai kekinian, telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui sebagai bentuk peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan.

Terkait upaya peningkatan produksi dan produktivitas itu, dipandang perlu adanya pemberian hibah kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pertanian kepada kelopok tani yang tersebar di kecamatan/pedesaan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun menyebutkan, Pj Bupati Sinjai mengeluarkan Surat Keputusannya membeikan bantuan  hibah tahun yang bersumber dari Dana Allokasi Khusus (DAK) anggaran 2024 kepada sejumlah kelompok tani yang dianggap telah memenuhi syarat dan hasil verifikasi peuga kecamatan dan petugas kabupaten dalam hal ini Dinas Taaman Pangan Hortikulturan dan Perkebunan Kabupaten Sinjai.

Pemberian bantuan hibah tersebut tentu didasari Unndang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 47), dan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 72); Keputusan Bupati Sinjai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024; serta sejumlah peraturan dan perundang-undangan lainnya yang masih diberlakukan untuk hal kegiatan tersebut.

Mengenai bantuan hibah untuk sarana dan parasarana yang akan, sementara dan atau selesai dikerjakan oleh kelompok tani penerima bantuan hibah tersebut, berupa,pembangunan rehabiltasi dan pemeliharaan jalan usaha tani, rehabiltasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tanidan pembanunanscreen house moden pengembangan hortikulturas komodita sayuran.

Persoalannya.

Dari bantuan hibah sarana dan prasarana yang kini diperuntukkan kepada kelompok tani, dipandang perlu mendapatkan pemantuan dan pengawasan dari elemen masyarakat yang kelompok taninya mendapatkan bantuan sarana dan parasarana tersebut.

Pemantauan dan pengawasan tersebut diantaranya untuk menghindari, agar sarana dan prasaran yang direhab dan atau dibangun benar-benar dikerjakan sesuaii dengan petunjuk tehnis yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, menghindari pekerjaan asal jadi, dengan hanya menambah, menambal dan atau merehab dan membangun bangunan lama dan atau masih menggunakan material bekas dengan hanya menambah dengan material baru.

Yang terpenting lagi, selain dari sisi kualitas juga agar menghindari pekerjaan yang mangkrak, tidak selesai sementara anggaran peruntukannya habis  untuk kepentingann lain. Termasuk rekanan yang mengerjakan, perlu dipantau dan diawasi.

Disamping, perlunya adanya transparansi publik dengan pemasangan papan proyek agar masyarakat setempat mengetahui tentang adanya rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana untuk kelompok tani.Informasi terkini yang diterima, sejummlah kepala desa dan camat sama sekali tidak/belum mengetahui jika ada bantuan hibah sarana dan prasarana di wilayah kerjanya..

Mengenai nama ketua dan nama kelompok tani, lokasi di kecamatan dan desa yang menerima bantuan hibah sarana dan prasara, termasuk anggaran masing-masing,dimana  dokumen anggaran pendapatan dan belanja  daerah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura  dan Peerkebunan Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2024, dipandang perlu diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Sinjai, sebagai laporan.(pembelanews,com)