Benarkah Tanggal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 5 Agustus? Cek Faktanya di Sini

Benarkah Tanggal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 5 Agustus? Cek Faktanya di Sini

PEMBELANEWS.COM – Ramai informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 yang dibuka pada Senin, 5 Agustus, besok hari. Benarkah demikian?

Sebelumnya, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diundur sebanyak dua kali. Pendaftaran yang semula akan dibuka Juni, diundur hingga Juli kemudian Agustus.

Sampai saat ini, belum ada informasi pasti mengenai tanggal pendaftaran CPNS 2024. Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas memastikan pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus.

Pria yang akrab disapa Anas itu mengatakan jika saat ini proses verifikasi formasi CPNS telah mencapai 97%. Namun, ada beberapa K/L dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke Kementerian PANRB.

“Nah ini PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen yang CPNS. Sehingga ini insya Allah dalam waktu dekat segera akan diumumkan. Sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS,” kata Anas dalam detikFinance dikutip Minggu (4/8/2024).

Kendati demikian, Anas tidak merinci K/L maupun Pemda mana saja yang belum mengusulkan formasi. Dia pun mendorong baik K/L maupun Pemda yang belum mengusulkan formasi untuk segera mengirimkan.

“Karena ini menyangkut verifikasi. Saya harus cek, karena minggu lalu masih ada kementerian/lembaga belum mengirim formasi ke kami. Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kota/kabupaten belum (mengusulkan formasi), masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami. Jangan sampai setelah ujian baru ribut,” jelasnya.

Verifikasi Formasi

Anas menuturkan jika setelah memenuhi jumlah formasi, masih ada verifikasi target nasional.

“Setelah mengusulkan pun akan kita verifikasi,formasinya sesuai dengan target nasional nggak? Misalnya, kita minta ada auditor. Ternyata mereka nggak mengusulkan auditor, yang diusulkan tenaga teknis. Nah padahal tenaga teknis ini sudah kita kurangi karena nantiterdisrupsi oleh digital,” terangnya.

Syarat CPNS 2024

Sembari menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pendaftaran CPNS 2024, detikers bisa menyiapkan syarat CPNS 2024 mengacu pada syarat tahun lalu.

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
    – Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
    – Dokter pendidik klinis
    – Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  8. Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiilki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
  12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya
  13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
  22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
  23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.