Bila (kah) Lahan Di IKN Terhindar Dari Mafia Tanah?

Editor:Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR, PEMBELANEWS.COM  – Tanah seluas 4.162 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara, dilirik sebagai lokasi strategis dan menjadi bagian Ibu Kota Nusantara (IKN). Dan bisa jadi akan banyak memikat oknum-oknum dan mafia tanah untuk menguasainya secara illegal.

Penguasaan tanah secara illegal bisa dengan pemasangan tenda-tenda secaa tidak beraturan, penebangan pohon secara massif, membangun pondok-pondok non permanen, yang tentunya akan menganggu ketertiban kawasan itu.

Lantas apa antisipasinya, dan bagaimmana peran Badan Bank Tanah (BBT) yang nota bene memiliki Hak Pengelolaan (HPL), termasuk langkah yang ditempuh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatasi para mafia tanah di IKN???

Yang diketahuipublik sekarang ini, BBT bersama pihak-pihak terkait patut melakukan upaya penertiban secara dini dan  persuasive demi keberlanjutan pengelolaan asset Negara itu.

Penguasaan tanah oleh oknum dan mafia tanah bisa saja terjadi dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan mereka, dan tentunya akan menghambat pembangunan di IKN.

Pihak BBT pun patut dengan cermat melakukan pendaftaran tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan bagi warga yang memang patut dianggap sebagai pemilik sah atas tanah yang diklaimnya. Agar warga berhak menjadi calon subyek penerima dalam program Reforma Agraria di atas HPL BBT wilayah PPU.

Sebelumnya diketahui bahwa, Menteri ATR pernah menegaskan di awal jabatannya bahwa,  pihaknya bakal membuat mafia tanah tidak nyaman hingga ke akar-akarnya, karena akan diusut tuntas demi memberikan keadilan bagi masyarakat.


Persoalan yang mengemuka di permukaan hingga saat ini yakni urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oknum-oknum mafia tanah. Konflik tanah seperti sengketa antarwarga, antarwarga dengan korporasi, antarwarga dengan pemerintah atau kombinasi di antaranya. Bahkan tidak jarang aset-aset TNI dan Polri juga menjadi objek sengketa, tumpang tindih. Kondisi itu terjadi belasan tahun, bahkan puluhan tahun akibat ulah mafia tanah


Namun tampknya bagiMenteri ATR, selalu menegaskan, “Kolaborasi dan semangat kita untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya, ini bukan hanya menjadi jargon semata,” kata Menteri ATR di Jakarta, Senin (5/8).

Selain menjadi komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN, tambahnya, hal itu juga merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan adanya masyarakat Indonesia tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri.

Ia menuturkan bahwa negara akan hadir memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang latar belakang, profesi dan sebagainya.(berbagai sumber).

.