BimTek Kepala Desa Soal Aset Desa, Perlu (kah)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Belum sepekanlebih usainya pelaksanaan Bimbingan Tehnis (BimTek) yang digelar Almadera Hotel,Makassar 22 – 25 agustus 2024 bertajuk, Penyusunan Dokumen RPJMDes dan RKPDes, beredar lagi undangan untuk para kepala desa se Kabupayyen Sinjai untuk mengikuti Bimtek tentang, Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades 3.0.

BimTek yang akan digelar oleh satu Lembaga berfokus pada pengembangan otonomi  daerah, beralamat di Makassar itu, dilaksanakan pada, Jumat – Senin (06-09/09/2024) di Hotel Almadera, Makassar.

BimTek dengan kontribusi per-orang Rp 4 juta itu, dapat dibilang penting bagi perangkat desa, terlebih soal pengelolan asset desa. Hanya persoalannya, pada masalah pemanfaatan dana desa yang tentu akan kembali menggerus anggaran dana desa.

Sementara soal monitoring dan evaluasi terkait progress pelaksanaan APBDes tahun 2024 ini, pun belum terlaksana dengan maksimal dengan  system pengelolaan Dana Desa  yang Akuntabel dan Transparan.Hingga kini persoalan itu belum terpecahkan pula.

Terkit dengan BimTek tentang Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades 3.0, dipandang perlu  (sebagai saran)  dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas PMD Sinjai yang baiknya bertempat di Sinjai, agar pengeluaran anggaran dana desa tidak hanya terkesan tergerus sebagai pemborosan,

Seperti yang pernah dilakukan Dinas PMD Sinjai, terkait Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Rabu (08/05).di Ruang pola kantor Bupati Sinjai. Hal ini tentu dipandang perlu untuk membatasi pengeluarann anggaran dana desa, yang bisa jadi sudah tidak tertuang lagi di APBDes 2024,Mengingat pemerintah desa kini dalam memproses APBDes Perubahan 2024.

Sebagai catatan pinggir, Oleh karena itu agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas suatu desa, maka dipandang perlu melalui piranti Permendagri  Nomor 73 Tahun  2000 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Desa serta peraturan lainnya yang punya kaitan dengan keuangan desa dan pengawasannya

Untuk memastiksn  pegelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel,tertib dan disiplin anggaran serta bernuansa partisipatif.(Man)