Opini  

BimTek, BimTek Lagi. Apa Sih Manfaat BimTek??

BimTek di Makassar, 22 - 25 Agustus 2024 di Almadera Hotel (foto dok)

Editor: Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEW.COM – Bukan hanya di Kabupaten Sinjai saja yang getol kepala desa dan perangkatnya mengikuti Bimbingan Tehnis (BimTek), juga di daerah lain tak mau tertinggal.

Setidaknya dalam setahun anggaran, tiga kali pemerintahan desa mengikuti BimTek yang hamper senada bertajuk ‘pengelolaan dana desa”.Simulasi judul dan tema saja yang berbeda, tapi suguhan materi dan nara sumbernya, hampir senada, itu-itu jugaji.

Sementara lembaga sebagai pelaksananya dan hotel tempat “beristirahat” nya, yang berbeda. Namun lembaga-lembaga itu, doyan tiap tahun menyeenggarakannya dengan mencari tema yang punya issue.

Pada bagian lain, pesertanya yang ikut BimTek itu, hamper 90 persen kepala desanya ikut serta, ditambah perangkatnya serta dari unsur BPD selaku badan pengawas, penyalur aspirasi masyarakat dan mitra pemerintah desa. Intinya, sebagai upaya peningkatan kompetensi.

Lantas apa manfaat mengikuti BimTek?

Secara umum dapat dibilang bahwa manfaat BimTek itu adalah untuk memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi Peserta Bimtek dalam meningkatkan kompetensi peserta, yang dimana pelatihan/materi yang diberikan meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan mashyarakat, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.

Dengan harapan dalam mengikuti program BimTek yang diselenggarakan itu, akan membantu pemahaman aparatur pemerintah desa dan  lembaga terkaitnya, dalam melaksanakan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebenarnya, pelaksanaan Bimtek seharusnya diprioritaskan terhadap Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Terbaru, Dengan terbitnya Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2024.

Sayangnya, selama ini peringkat SDGs di tingkat daerah/desa masih rendah dan cenderung menurun. Padahal SDGs mengukur seluruh aspek pembangunan sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan manusia seutuhnya.

Oleh sebab itu dalam konferensi Persnya, Menteri Desa PDTT menjelaskan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencapaian SDGs Desa mencakup Prioritas Pemulihan Ekonomi Nasional dan Prioritas Nasional berdasarkan kewenangan desa.

Lalu apa tujuan BimTek Dan Masalahnya ?

Kenyataan menjelaskan, tujuan BimTek itu, pertama, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang prioritas kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Kedua,meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan prioritas kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Dan ketiga, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.

Yang menjadi masalah saat ini yakni, belum maksimalnya dalam system penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa, meski sudah berkali-kali mengikuti BimTek serupa.

Terkait adanya kegitan BimTek yang digelar Almadera Hotel,Makassar sejak 22 – 25 agustus 2024 yang bertajuk, Penyusunan Dokumen RPJMDes dan RKPDes, sangat penting diimplementasikan oleh kepala desa Cq Sekdesnya  khususnya kepada  Tim Penyusun RPJMDes dan RPDes yang sementara telah dan akan terbentuk di masing-masing desanya.

Hal itu perlu dilakukan, agar penyusunan rencana program 2 tahun tambahan untuk RPJMDes dan RKPDes 2025, terarah berdasarkan hasil BimTek yang diperolehnya.

Soalnya, anggaran yang digunakan adalah anggaran Negara yang tentunya, masyarakat pun menunggu sosialisasi dan impelemenrtasinya demi untuk pembangunan desa  yang berkelanjutan  melalui perencanaan yang terarah dan partisipatif.

.

Begitu juga dengan  system pengelolaan Dana Desa  yang Akuntabel dan Transparan. Termasuk soal Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa. Kedua masalah terrrsebut, hingga kini belum terpecahkan, yang apa dan bagaimana itu akuntabel dan transparan.

Karena yang menyeruak di permukaan terkait defenisi akuntabel dan transparan dimana versi pemerintah desa, yang simpulnya,yakni  transparan itu, bukan harus “telanjang” terbuka seluas-luasnya.

Sementara soal akuntabel versi pemerintah desa, yang terpenting telah dilaksanakan program-program dan  Lpj sudah diterima dan disahkan sebagai pertanggungjawawan yang bersifat akuntabel, bertanggungjawab.

Sumbang Saran.

Inspektorat Daerah, perlu  menyelenggarakan BimTek soal akuntabiltas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Desa,yang berujuan, untuk meningkatkan pemahaman terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Inspektorat daerah juga dipandang perlu lebih meningkatkan pemanfaatan aplikasi SISWASKEUDES (Sistem Pengawasan Keuangan Desa). Aplikasi SISWASKEUDES, yang merupakan alat atau tool yang dapat digunakan oleh APIP dalam pengawasan atas pengelolaan keuangan desa, dengan pendekatan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan computer.(pembelanews.com)