Ini 3 Pertimbangan MK Dalam Mengambil Putusan Sengketa Pilpres 2024

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

JAKARTA, PEMBELANEWS.COM – Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pertimbangan yang menjadi pegangan para hakim konstitusi dalam mengambil keputusan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Fajar mengungkapkan: yang pertama yaitu fakta persidangan, kedua yaitu alat bukti yang mendukung dalil pemohon, dan ketiga adalah keyakinan para hakim.

“Jadi tiga ini sebagai satu kesatuan, sebagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak tiga itu. Ini jelas dalam Undang-undang,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2024) malam.

Dia tidak menampik belakangan banyak pihaknya yang mempertanyakan independensi para hakim MK. Fajar mengatakan, independensi itu baru bisa dinilai setelah putusan Mahkamah dibacakan.

Menurutnya, setelah putusan dibacakan barulah publik bebas menilai dan sampaikan respons. Sedangkan sebelumnya diputuskan, yang ada hanya spekulasi.

“Jadi kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus ini sampai dengan pengucapan putusan,” ajak Fajar.

Khusus perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, Fajar mengungkapkan delapan hakim konstitusi akan fokus rapat hingga Minggu (21/4/2024) nanti. Setelah, baru MK akan membacakan putusannya pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, rapat akan diadakan setiap hari di Lantai 16 Gedung MK. Untuk menjaga independensi selama proses rapat, setiap orang yang masuk ruangan dilarang membawa gawai dan disumpah agar tidak membocorkan pembahasan rapat ke luar ruangan.