Jadi Tersangka,Ini Pengakuan Oknum Pelatih Renang yang Viral Tendang Alat Vital Guru Wanita

viral tendang guru olahraga wanita di Kabupaten Asuhan, Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka.

SUMATERA, PEMBELANEWS.COM – Nasib oknum pelatih renang yang viral tendang guru olahraga wanita di Kabupaten Asuhan, Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok oknum pelatih renang yang diketahui bernama Jaimas Simaremare (40) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelatih renang wanita bernama Asliani Siregar (35).

Kasus penganiayaan dilakukan di Kolam Renang Sabty Garden, Asahan, Sumatra Utara dan menjadi viral di media sosial.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Senin (6/8/2024).

Jaimas Simaremare mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban yang sempat pingsan dan terjatuh ke kolam akibat perbuatannya.Expand article logo  Lanjutkan membaca

“Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja.”

“Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban,” ucapnya, Senin, dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menjelaskan perselisihan terjadi lantaran harga privat renang yang ditawarkan korban lebih murah.

“Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp 500 meter persatu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp 500 ribu per dua gaya sampai bisa,” bebernya.

Selain itu, jadwal latihan keduanya bentrok sehingga terjadi perebuatan area latihan.

“Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi,” jelasnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan korban masih menjalani perawatan usai mengalami pembengkakan hingga pendarahan di area kemaluan.

“Berdasarkan dari hasil visum repertum, ada tiga luka memar di bagian alat vital korban. Dimana, ada luka memar di bibir besar kemaluan, memar di bibir kecil kemaluan, dan luka lecet di kemaluan korban,” tuturnya.

Berdasarkan hasil visum, luka memar diakibatkan benturan benda tumpul.

Tersangka mengayunkan tendangan tiga kali dan mengenai alat vital korban.

“Karena tendangan itulah makanya terjadi trauma luka memar,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menyatakan tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tuturnya.

Selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Menurutnya, kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara restorative justice jika korban mencabut laporannya.

“Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya,” pungkasnya.

Kata Korban

Sementara itu, Asliani Siregar mengaku sempat terlibat perselisihan dengan pelaku saat melatih anak-anak di Kolam Renang Sabty Garden.

Menurut Asliani, pelaku mengganggu proses latihan sehingga dirinya melakukan protes.

“Kejadian itu berawal ketika saya sedang bersama anak didik saya latihan di kolam Sabty Garden Kisaran. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan menurunkan anak saya dari batu loncatan karena anaknya mau latihan,” paparnya.

Asliani sempat mendatangi pelaku dan menanyakan alasannya mengganggu latihan.

“Tiba-tiba dia datang menyerang saya dan bilang kalau saya pelatih monyet,” tukasnya.

Adu mulut tak bisa dihindari dan pelaku melayangkan tendangan ke alat vital korban.

“Sampai akhirnya, saya kira sudah selesai. Saya ambil tutup telinga saya yang terjatuh. Tiba-tiba dia datang lagi, dan menendang alat vital saya hingga saya pingsan,” terangnya.

Setelah dirawat di klinik terungkap korban mengalami pembengkakan dan pendarahan pada bagian vital.

Hingga saat ini, Asliani masih mengalami trauma akibat aksi penganiayaan.