News  

Kemendagri Batalkan SK Mutasi 57 Pejabat Lingkup Pemkab Bulukumba

foto dok,Gatra

BULUKUMBA,PEMBELANEWS,COM – Surat Keputusan (SK) mutasi 47 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang dikeluarkan oleh Pemkab Bulukumba, pada Jumat (22/03/2024),dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29/3 dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Surat Kemendagri yang membatalkan SK mutasi Pemkab Bulukumba, menurut Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Jumat (19/04/2024), karena SK mutasi diberikan bertepatan dengan tahapan Pilkada.

Terkait hal itu, Ayatullah mengaku pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada pejabat yang bersangkutan tentang pembatalan SK pelantikan. Dia menilai pembatalan SK merupakan solusi terbaik.

“Pemkab Bulukumba memilih untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada yang isinya menegaskan 22 Maret itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat,” jelas Ayatullah.

Dijelaskan, atas Surat Edaran tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf lantas menerbitkan SK pembatalan bernomor 821.2/165/BKPSDM tertanggal 5 April 2024. Dalam SK tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan Nomor 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor 821.5-05 Tahun 2024.

SK pembatalan itu diiringi dengan Surat Pemberitahuan Nomor 800/401/BKPSDM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng.(Ratna)