SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Ketua Umum DPP LSM Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), M.Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,M.Si melalui suratnya Nomor 7307. 02.0405026/DPP LSM KMPI/ V/ 2026, tanggal 04 Mei 2026 yang diperhadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, mengapresiasi dan dukungan moralnya atas integritas Majelis Hakim Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Snj.
Apresiasi yang setinggi-tingginya itu khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Perdata No.12/Pdt.G/2025/PN Snj masing-masing Ibu Suci Astri Prawati,SH.,M.Hum sebagai hakim ketua, Ibu Maureen Octaviani Pangabean,SH dan Ibu Erlina Fajarani Aisya,SH masing sebagai hakim anggota serta Bapak Nurfadhillah,SH Panitera Pengganti di bawah kepemimpinan Antonie Spilkam Mona,SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
Alasan M.Amsul Sultan A.Mappasara melalui rilis WhatsAppnya, Jumat (04/05/2026), mengapresiasi dan memberikan dukungan moral tersebut (1). atas putusan bebas dari segala bentuk intervensi, yang dipandang putusan Majelis Hakim telah mencerminkan kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana diamantkan Pasal 24 UUD 1945 jo.Pasal 3 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009,yang tidak terlihat adanya pengaruh, tekanan, maupun intervensi dari pihak manaun baik eksekutif, legislatif maupun kekuatan modal mafia tanah.
(2).Putusan berdasarkan integritas dan independensi, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim disusun secara cermat, objektif dan komprehensip dengan mendasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata serta yurispundensi yang relevan
Hal ini membuktikan, bahwa Majelis Hakim telah menjalankan asas Lus Curia Novit dan Pasa 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
(3). Putusan memberikan kepastian hukum dan keadilan substansif bagi masyarakatpencari keadilan,putusan ini oase di tengah maraknya praktek mafiah peradilan.
Dia menambahkan, putusan yang benar-benar menggali nilai-nilai hukumnya yang hidup di masyarakat Pasal 28 UU No48/2009 telah memulihkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
(4). Menjadi Preseden Positif pemberantasan mafiah tanah di Sinjai, disaat maraknya kasus mafiah tanah yang melibatkan oknum aparatur desa, keberanian Majelis Hakim memutus perkara secara inndepende menjadi tonggak semangat Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PendaftaranTanah SisteatisLengkap dan Pemberantasan Mafiah Tanah.
“Kami DPP LSM KMPI menyatakan dukungann moral penuh kepada Majelis Hakim. Kami yakin integritas yang telah ditunjukkan akan menjadi teadan bagi hakim-hakimlain di seluruh Indonesia,” tandas M.Amsul
Seiring dengan hal tersebut, LSM DPP KMPI merekomendasikan yang diharapkan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar/Sulawesi Selatan, dan Ketua Komisi Yudisial RI serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, berkenan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang mulia. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada para hakim untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Fiat Justitia RuatCaelum: hendaknya keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.(*)






