KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Foto: Idham Holik KPU

JAKARTA, PEMBELANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.

“Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, kata dia, UU Pemilu pun mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, Idham meyakini KPU telah melaksanakan tahapan Pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Idham pun optimis MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres dengan bijak.

“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi di sengketa Pilpres. Termasuk, kata dia, adanya opini untuk menggelar pemungutan suara ulang.

“KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” tutur dia.

Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).