Lebih Dekat Bersama Andi Seto (Bagian Kedua)

“Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kota Makassar”

Editor : Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Di Makassar, permasalahan lingkungan menjadi fokus utama yang perlu diselesaikan Andi Seto Ghadista Asapa, sebagai Bakal Calon Walikota Makassar di Pilkada Serentak 2024.

Hal ini,karena tingginya tingkat polusi di Kota Makassar yang mengakibatkan peningkatan kasus berbagai penyakit sehingga menjadi tantangan serius dalam upaya pelestariannya.Melalui langkah penyelesaian dan pelestariannya,

Dengan Gagasan itu Diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan edukasi lingkungan di  masyarakat secara luas.Dalam menyikapi problematika seperti itu, Andi Seto menggagas alternative penyelesaiannya, diantaranya melaluii program inovatif yang berkelanjutan, adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dan sektor swasta yang memfokuskan upaya mengatasi polusi yang akan dikuatkanadanya regulasi terkait penanganan limbah rumah tangga dan industry.

Problematika lain yang menjadi gagasan, terkait konservasi lingkungan yang terbilang masih  kurang diperhatikan..Kekurangan fasilitas sanitasi masih menjadi masalah yang terus menerus dihadapi.di Kota Makassar.

Selain itu, soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan hanya di pusat kota, tetapi perlu merambah di pusat-pusat kecamatan dan kelurahan, dimana soal RTH mempunyai kegunaan sebagai penyeimbang ekosistem kota, baik itu sistem hidrologi, klimatologi, keanekaragaman hayati, maupun sistem ekologi lainnyayang paa gilirannya menciptakan kualitas lingkungan hidup, estetika kota, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat (quality of life, human well being).

RTH yang ideal adalah 30 persen dari luas wilayah kota. Mengacu pada KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil tahun 1992, dan dipertegas pada KTT Johannesburg, Afrika Selatan 2002

Untuk mewujudkan RTH yang asri, sehat dan nyaman, implementasi peraturan teknis melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur tentang kebutuhan luasan RTH perkotaan, akan mejadi perhatian bagi Andi Seto.

untuk skala kota Makassar, pemerintah kota telah menerbitkan Peraturan Walikota Makassar nomor 69 tahun 2016 tentang izin Pemanfaatan, Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Hal ini perlu lagi lebih dipertajam pengimplementasiannya.(adv)