Hukum  

Masalah Besar, Kontraktor Kerjakan Proyek DAK Pendidikan 2024 Berswakelola Tipe Satu Di Sinjai?

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Lsm “Bersatu” Sinjai, segera rampungkan laporannya ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan, menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah, dan Meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.

Sementara pekerjaan sarana pendidikan baik pembangunan baru dan rehabilitasi ruang kelas  di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama khusus di Kabupaten Sinjai untuk tahun 2024 ini, bersifat swakelola tipe 1.

Artinya, pelaksanaannya melalui tim pelaksana swakelola tipe 1 yang dibentuk pihak sekolah, untuk  memastikan mekanisme swakelola tipe 1 untuk turut mengoptimalkan peran pengusaha lokal.

Dengan begitu,semua pengusaha lokal bisa ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon supplier.Karena, pengumuman dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah.

Kalaupun pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid SD nya mengatakan status swakelola itu berdasarkan Peraturan LKPP NO.3 TH.2021 tentang swakelola, dimana disdik sebagai penanggung jawab dengan membentuk Tim Pelaksana

Tentu akan berbenturan dengan Juknis DAK Fisik sesuai Perpres Nomor: 57 Tahun 2024 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2024 dan turunannya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Adakah aturan ini tidak diberlakukan pihak Dinas Pendidikan Sinjai ?

Yang dimaksud dalam persoalan ini, pekerjaan berstatus swakelola tipe satu, bukan berfokus pada pengadaan barang dan jasanya saja sebagaimana yang dimaksud LKPP Nomor 3 tahun 2021 itu. LKPP yang dimaksud pihak Dinas Pendidikan Sinjai bisa dibilai hanya sebagai penguatan saja dari aturan yang sebenarnya.

Hingga kini masalah ini belum terjawabkan, sehingga dinilai suatu masalah besar yang perlu diselesaikan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

Hasil investigas di lapangan menyebutkan, untuk program DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 yang bersifat swakelola tipe 1 di Sinjai,ditemukan sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama terindikasi dikerjakan pihak kontraktor. Meski hal itu, dibantah pihak Dinas Pendidikan Sinjai,

Sejumlah pihak pelaksana swakelola tipe 1 di sekolah yang ditemui, sama sekali tidak tahu menahu soal pekerjaan bangunan. Mereka mengaku hanya sebagai tim yang bertanggung jawab  secara administratif  saja. Diantara mereka ada yang mengaku jika pihak kontraktor yang mengerjakan, termasuk adanya pihak kontraktor yang juga turut mengakuinya..

Sumber lain menjelaskan, soal teknis pelaksanaan sistem swakelola tipe 1 ini, calon supplier atau calon pekerja akan melakukan pendaftaran lewat sekolah yang bersangkutan, kemudian daftarnya akan diteruskan ke pihak PPK Diknas Sinjai untuk diseleksi yang memenuhi syarat atau tidak.

Hal yang dikhawatirkan, bila dikerjakan oleh  pihak kontraktor, akan banyak menyisahkan masalah, seperti tukang yang tidak dibayar oleh kontraktor, penyedia balok/kayu yang belum/tidak terbayarkan, terjadinya kekurangan volume, bangunan dikerjakan asal-asalan. Sehingga mutu dan kualitas tidak terjamin.

Akibatnya, Tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang seharusnya meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan, menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah, dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan, tidak tercapai maksimal.

Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai yang telah dikabari persoalan tersebut, belaum memberi tanggapan balik.

Yang Dikerjakan Kontraktor?

Beberapa sekolah yang  mendapatkan kucuran anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024, dan terindikasi dikerjakan pihak kontraktor,masih dalam penelusuran tim. Namun terdapat  diantaranya ditemukan, diantaranya;

Rehab Ruang Kelas SMPN 8 Sinjai.

Pekerjaan rehabilitasi 3 Ruang Kelas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Sinjai yang berlokasi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah,kabupaten Sinjai sul-sel,menuai sorotan dari Lsm “Bersatu” Sinjai. Senin 23 Juli 2024.

Pasalnya, rehab yang dianggarkan Rp405 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu,terindikasi dikerjkan oleh pihak ketiga. Dimana seharusnya ditangani langsung oleh pihak sekolah,

Dengan adanya indikasi pekerjaan yang dipihak ketigakan, jelas menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

SDN 60 Banyira

Berhembusnya aroma tak sedap di balik pekerjaan rehabilitasi 3 ruang belajar di SDN 60 Banyira, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai dengan anggaran Rp373 lebih, tentu akan menimbulkan kesan, bahwa ada yang salah dalam perencanaan yang bisa dibilang melenceng dari aturan yang seharusnya ditaati.

Seyogyanya, dari  aturan petunjuk operasional DAK 2024 itu, patut ditaati oleh pihak sekolah dengan tidak melonggarkan kepada pihak ketiga untuk mengerjakannya. Dengan system Penunjukan Langsung (PL). Soal pihak ketiga, belum diketahui siapa yang punya kewenangan untuk hal seperti itu.Pihak sekolah atau pihak Dinas Penidikan Sinjai

Selain rehab 3 ruang kelas, di sekolah tersebut juga mendapatkan anggaran DAK 2024 untuk pembangunan satu unit laboratorium sekolah dengan pagu anggaran Rp233.252.200 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah)

Pelaksana kegiatan tercantum dipapan informasi kegiatan, Tim Pelaksana Swakelola Tipe 1 bentukan pihak sekolah. Namun lagi-lagi dikabarkan dikerjakan pihak kontraktor.yang kemungkinannya dikerjakan satu kontraktor.

SDN 112 Mangottong.

Tak luput terpantau, pekerjaan rehabilitasi  3ruang kelas di SDN 112 Mangottong dengan pagu Rp332.891.040 (Tga ratus tiga puluh dua juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu  Ribu Empat Puluh Rupiah), terindikasi dikerjakan pihak kontraktor hasil PL.

Dengan Volume tidak jelas, yang hanya bertuliskan Volume: kegiatan 3 ruang di papan informasi kegiatan, menunjukkan  tidak transparannya pekerjaan itu.

TK Negeri Pembina Sinjai Utara.

Dengan pagu anggaran  Rp 110.400,000 (Seratus Sepuluh Juta Empatratus Ribu Rupiah), di Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina Sinjai Utara, dibangunkan Area Bermain.

Pekerjaan bangunannya itu, bersifat swakelola tipe 1, yang praktis menyalahi aturan manakala dikerjakan oleh pihak Kontraktor. Terlebih volume kegiatan yang  tidak begitu  jelas.

SDN 40 Erasa

Tak terkecuali SDN 40 Erasa,Kecamatan Tellulimpoe tak luput peroleh kucuran anggaran rehabilitasi 6 ruang kelas DAK 2024 yang pagu anggaranya cukup fantastis, sebesar Rp 742.069.080 (Tujuh ratus empat puluh dua juta enam puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah)

Disamping itu, sekolah  tersebut juga mendapatkan anggaran pembangunan satu unit laboratorium dengan pagu anggaran Rp.. 233.251.200 (Dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah)

Kedua pekerjaan yang berswakelola tipe 1 itu, tercium aroma jika pekerjaannya ditangani pihak kontraktor. Belum diketahui, apakah kedua pekerjaan itu, hanya satu kontraktor atau terdapat dua kontraktor yang mengerjakannya.

SPNF SKB Sinjai

Sementara itu, turut terpantau di SPNF SKB Sinjai di Tanassang, terdapat pekerjaan pembangunan ruang praktik denga sub kegiatan pmbangunan gedung/ruang kelas/ruang guru nonformal/kesetaraan, dengan pagu anggaran Rp321.217.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Secara adminitratif dikerjakan secara swakelola bertipe 1, namun berhembus di lapangan, jika pembangunan itu, dikerjakan pihak kontraktor.

SDN 83 Aruhu,

Begitu pula di SDN 83 Aruhu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.Dipantau di lokasi, terdapat pembangunan laboratorium dengan pagu anggaran Rp192.730.200,- (Seratus sembilanpuluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Rupiah).

Selain itu,sekolah itu ruang kelasnya di rehab sebanyak  4 ruang kelas dengan pagu anggaran Rp 443.854.720,- (Empat ratus empatpuluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah).

Serta pembangunan ruang guru denga anggaran Rp 187.730.200,- (Seratus delapan puluh  tujuh juta tujuh puluh  dua ratus Rupiah).

Pekerjaan ketiga pembangunan dan rehab itu, juga tidak luput dari pengendalian pekerjaan pihak kontraktor.berdasarkan PL dari dinas terkait.

SDN 51 Lambari.

Di Kecamatan Tellulimpoe,  terpantau salah satu sekolah dasar yakni, SDN 51 Lambari turut pula keciprat anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024  yang berstatus swakelola tipe 1, yang sama persis pengerjaannya ditangani pihak kontraktor.

Pihak sekolah tersebut mengaku tidak tah menahu soal adanya kontraktor yang merehab 7 ruang kelas dengan anggaran Rp 865,747,260,- (Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratu  Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh EnamPuuh Rupiah).

“Semuanya diurus pihak dinas pendidikan, pihak sekolah hanya melakukan pengawasan,” ungkap salah satu guru di sekolah itu tanpa mau menyebut status jabatannya di Tim pelakana swakelola tipe 1 di sekolahnya.

SMP Negeri 1 Sinjai Utara

Tidak luput pula kucuran anggaran DAK 2024 digelontorkan di SMP Negeri 1 Sinjai Utara, dengan paket pekerjaan yakni, pembangunan satu unit ruang kantor Tata Usaha dengan pagu anggaran Rp 281.930.000,-( Dua ratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Kemudian rehabilitasi ruang kelas 8 ruang dengan pagu anggaran yang fantastis Rp 1.003.903.200,- (Seratus tiga miliar Sembilan ratus tiga puluh dua ratus Rupiah).

Kedua pekerjaan itu, juga ditengarai dikerjakan pihak kontraktor atas dasar Penunjukan Langsung (PL) dari dinas terkait.

Yang kini masih dalam penelusuran investigas dii Sinjai Barat, tepatnya di Desa Terasa dan Aronga adanya pembangunan dan rehab SMP Negeri.Juga ditengarai dipihak ketigakan,

Dari sejumlah sekolah yang ditengarai dikerjakan pihak kontraktor, berhembus adanya oknum Polisi kerabat dari petinggi di dinas terkait turut ambil bagian sebagai kontraktor di beberapa sekolah lainnya. Hal ini masih memerlukan pencarian kebenaran informasi yang diterima.Meski sudah ramai dibicarakan di sekolah itu.

Dari pantauan di lapangan, seluruh sekolah yang mendapatkan kucuran anggaran DAK, menimbulkan tanda tanya publik soal pemasangan papan informasi pekerjaan yang dipasang di  halaman  sekolah, terkesan untuk tidak terlihat dari pandangan publik.. Padahal sudah ada aturan terkait transpansi publik,  yakni Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

APH dan DPRD Sinjai Diminta Lakukan Pemeriksaan.

Yang diharapkan banyak kalangan, mulai dari proses perencanaannya sampai proses selesai. Jangan sampai menyisakan pekerjaan diakhir yang bermasalah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Hal ini pula yang banyak dikeluhkan pihak kepala sekolah yang hanya sebagai “penonton”.

Meski pula mereka mengaku, di balik pekerjaan di sekolahnya itu, selaku kepala sekolah bertindak sebagai pengawas mendapatkan honor masing, peengawas sekolah Rp500 ribu, sekertaris dan bendahara masing-masing Rp300 ribu selama pekerjaan 150 hari kalender.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, susunan tim pelaksana swakelola tipe 1, sudah tersusun dan diatur dari pihak dinas terkait. Dan informasinya yang bertindak sebagai mediator adanya tenaga honor di dinas terkait itu yang membawakan kepala – kepala sekolah terkait pelaksanaan swakelola tipe 1 itu.

Oleh karena itu, diharapkan agar` DPRD Sinjai melalui Pansusnya, turun melakukan pemeriksaan adanya indikasi proyek DAK tersebut yang indkasinya dikerjakan pihak kontraktor berdasarkan PL dari Dinas terkait

Dalam hal ini pula, mejadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum cq Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap tehnis pekerjaan yang terindkasi pula tidak bersesuaian dengan Juknis dan RAB pekerjaan. Pasalnya, sejumlah keganjalan pekerjaan terjadi di lokasi bangunan.

Kaitannya dengan persoalan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 itu yang dianggap bermasalah itu, Lsm “Bersatu” Sinjai sementara melakukan investigasi lanjutan di lapangan melengkapi data, informasi terpercaya dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk dilanjutkan ke Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.(Tim)