Hukum  

Membaca Arah Gugatan PDIP Dan Putusan PTUN Soal Keputusan KPU Hasil Pilpres 2024

Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM –  Pada awal April 2024 lalu,Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.

PDIP mengajukan empat petitum dalam permohonan ke PTUN Jakarta. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023 dan tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024. 

Dalam gugatan ini, PDIP mempermasalahkan tindakan KPU masih memakai Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

PDIP berpandangan tindakan yang dilakukan KPU merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). KPU dinilai melanggar kepastian hukum, melanggar ketentuan umum sehingga KPU dikatakan memberlakukan peraturan yang berlaku surut.

Putusan Diunda.

Putusan atas gugatan tersebut, sehausnya digelar Kamis (10/10/2024). Namun karena Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam kondisi sakit, putusan pun terpaksa harus ditunda hingga 24 Oktober mendatang.

Mantan hakim agung itu mengingatkan, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto. “Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus

Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan

Pada sisi lain, pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpiih Gibran Rakabuming Raka akan diantik oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober mendatang.

Meski demikian, kata Gayus, MPR yang  akan memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

Juru Bicara PDIP  Chico Hakim tak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Menurutnya, kekuatan putusan itu tak akan berubah meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

Persoalannya sekarang adalah, Gugatan ini memicu ragam pertanyaan. Apakah gugatan masuk dalam objek TUN? Bagaimana ahli kepemiluan membaca permasalahan ini? Dan, bagaimana nasib Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak seluruh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 jika dikaitkan dengan gugatan PDIP ke PTUN Jakarta?

Sementara dalam konsep UU Pemilu, semua sengketa diselesaikan di awal dengan aneka mekanismenya, termasuk sengketa di Bawaslu dan PTUN.Entahlah.(pembelanews.com)