Menelaah “Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama”

Disadur Dari Disertasi Pasca Sarjana S3,Dr.H.Syamsulbahri Salihima,SH.,MH Di UIN Makassar

Editor;Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM –  Judul  buku yang ditulis oleh Dr.H.Syamsulbahri Salihima,SH.,MH ini, merupakan  penyempurnaan dari hasil penelitian  disertasinya yang telah menyelesaikan studi S3 nya pada pasca sarjana di UIN Alauddin Makasar pada tahun 2014 silam.

Buku setebal 438 halaman ini, dimaksudkan oleh penulisnya untuk menambah wawasan, karena buku ini mengkaji pemikiran para ulama/hakim tentang pembagian harta waris  dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam apakah sudah sesuai dengan asas-asas dan dasar  dan filosofis hukum kewarisan yang telah diatur dalam Al-qur’an dan Sunnah serta ijmak atau ijtihad para ulama/hakim, sebagaimana yang dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Buku yang diterbitkan Januari 2015  dan dicetak PRENADAMEDIA  Group, Jakarta ini,juga mengkaji  dan mengetahui fator-faktor apakah yang mempengaruhi pemikiran para ulama/hakim dalam pembagian harta waris dalam Islam yakni,hukum kewarisan Islam di Indonesia, serta mengkaji  dan memahami pemikian terhadap  system pembagian  hartawaris  dalam Islam yang penerapannya dilakukan oleh Pengadlan Agama di Indonesia.

Tentunya, dari penerbitan buku ini, setidaknya berguna untuk pengembangan terhadap  ilmu hukum pada umumnya, dan pengembangan ilmu hukum keperdataan Islam pada khususnya yang mencakup pembagian harta waris dalam Islam yakni pelaksanaan sistem hukum kewarisan Islam.

Yang lebih penting lagi, sebagai kontribusi sosial bagi masyarakat terhadap sistem pembagian harta warisan dalam Islam yang diatur dalam KHI yang penerapannya pada Pengadilan Agama, disamping kontribusi pemikiran dan masukan yang bersifat permulaan bagi perancang undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang hukum  terapan peradilan agama di Indonesia.

Dari telaah isi buku yang berukuran 15×23 cm ini, dapat disimpulkan  bahwa,

Sebelum Islam

Perkembangan pemikiran pembagian wisan dalam hukum Islam, sangat dinamis seiiring dengan  perkembangan masyarakat, dimana dinukilkan yang berawal dari masa sebelum Islam, yakni zaman Jahiliyah masyarakat Arab, dimana pada saat itu sistem kewarisannya sesuai dengan adat/kebiasaan yang berlaku di lingkungan mereka, yang saling mewarisi dengan adanya hubungan atau kekerabatan dengan prioritas kepada laki-laki yang kuat berperang.

Kemudian pengangkatan anak yaitu menjadian anak orang lain sebagai anak sendiri yang dijadikan sebagai ahli wari, lalu dengan melakukan perjanjian setia sebagai persaudaraan di antara masyarakat jahiliyah,sehingga mereka dapat saling mewarisi. Bahkan pada masa awal Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap kaum Muhajirin dan Anshar menjadi sebab terjadinya saling mewarisi.

Pada Masa Islam

Terjadi penghapusan semua siste kewarisan yang berlaku pada zaman jahliyah, termasuk sistem kewarisan adanya persaudaraan antara kaum Muhjirin dan kaum Anshar, dengan memperbelakukan sistem kewarisan Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah yaitu sistem menghendaki dalam sistem kewarisan tidak hanya hubungan nasab terhadap laki-laki, melainkan juga terhadap perempuan dan seluruh keluarga yang terpusat pada ibu dan bapak, begitu anak angkat tidak dibenarkan sebagai ahli waris sebab bukan anak kandung.

Sehingga untuk saling mewarisi didasarkan atas kekerabatan atau hubungan nasab, adanya perkawinan, dan memerdekakan budak. Kemudian perkembangan Islam selanjutnya yang Rasululllah SAW  berfungsi menafsirkan dan menjelaskan hukum berdasarkan wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah, dan berwenang pula membuat hukum kewarisan  di luar dari wahyu, sehingga lahirlah hadist sebagai pernyataan pengamalan, dan taqrir yang menjadi pedoman sampai saat ini.

Selajutnya adalah sahabat Rasulullah sampai kepada khulafaurrrasyidin yang diantaranya melahirkan sistem kewarisan dengan istilah garrawain oleh Umar Bin Khanttab dan mimbariyah oleh Ali Bin Abi Thalib yang pada intinya berpedoman kepada Al-Qur’an dengan mengacu kepada sistem pembagian antara laki-laki dengan perempuan dua berbanding satu (2:1) yang diikuti oleh para ulama/fuqaha klasik dan temporer.

Masa Modern.

Ketika masyarakat Islam bertambah kuat dan berkembang di beberapa Negara,konsep kewarisan Islam juga ikut berkembang searah perkembangan kehidupan masyarakat Muslim yang merupakan adaptasi  terhadap kedinamisan ajaran  hukum yang terkandung dalam Al-qur’an, sehingga muncul banyak kasus kewarisan yang tidak ditemukan secara tegas dalam Al-qur’an  dan Sunnah.

Sehingga digunakanlah sistem ijtihad sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah kewarisan tersebut.. Lahirlah istilah wasiat wajibah di Mesir, ahli waris pengganti  di Indonesia, sampai lahirnya Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang biasa disebut  fikih Indonesia,  sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa  pembagian  warisan Islam.

Dengan demikian  pembaruan sistem pembagian warisan sesuai hukum kewarisan  Islam sangat penting untuk mengimbangi perkembangan  masyarakat, sehingga lahirlah pemikir-pemiki nasional seperti Hazzairin yang menghendaki kesamaan hak warisan antara laki-laki dan perempuan, maupun Munawir Syadzali dalam pemikirannya reaktualisasi hukum Islam yang uga menghendaki kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan,

Juga dapat menguraijurang pemisah antara system hukum adat yang ada di Indonesia yakni, antara sistemm hukum adat yang ada di Indoneia yakni antara ssstem matrilineal yang mendahulukan hak waris terhadap perempuan dengan siste patrilineal yang mendahulukan keturunan laki-laki.

Pembagian Waris Pada Pengadilan Agama

Adapu prinsip pembagian warisal dalam hukum Islam yang dilakukan pada Pengadilan Agama di Indoneia adalah berdasar kepada nilai-nilai hukum Islam yang hidup dalam masyarakat dengan sistem, fakta hukum yang harus ditemukan, kepastian tentang hukum warid apa yang berlaku bagi  berpewaris adalah untuk menentukan kompetensi pengadilan agama dan menttukan siapa-siapa yang termasuk ahli waris dari pewaris dan apa saja yang menjadi harta peninggalan pewaris.

Meskipun KHI sebagai hukum waris yang secara komprehensif tidak disusun sesuai ondisi masyarakat Muslim Indoneia, namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim dapat berijthad untuk menemukan hukum waris yang tidak ditemukan dalam KHI tersebut, agar memeuhi rasa keadilan bagi para pihak dalam kasus tersebut.

Sehingga diharapkan kepada hakim dalam memeriksa suatu perkara secara ex officio berkewajiban memilih,menentukan, dan menemukan hukum yang teat terhadap kasus yang sedang dihadapi.

Manakalah hakim berpendapat bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, peraturan perundang-undangan dan KHI tidak cocok untuk menyelesaikan perkara waris tersebut, maka hakim harus merumuskan hukumnya sendiri dengan metode ijtihad yakni ijtihad bayani, ijtihad qiyasi atau ijthad istislai, dann yang penting di sini adalah  digunakan metode ijtohad istislahi, karena bertujuan  untuk kemaslahatan dan kelayakan di antara pihak yang berperkara dan dinilai cocok untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dengan demikian, diharapkan hukum menemukan hukumnya sebagai judge made law. Agar dapat melahirkan putusan yang dapat menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah.

Sehingga dapat dilihat putusan hukum terkadang menjatuhkan putusan terhadap pembaganwarisan antara lai-laki dan perempuan dengan perbandingan 2 : 1 dan dapat pula berbanding 1:1 tergantung kasusnya.

Pemikiran pembagian warisan dalam hukum Ilam di Indonesia, juga dapat dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya, factor normative yakni atau hukumnya, berupa peraturan perundang-indangan yang mengatur tentang kewarisan Islam dari segi substansi hukum, baik dari segi inventarisasi hukum maupun dari segi sinkronisasi hukum.

Dan faktor sosial yakni, 1). pengetahuan masyarakat Muslim khusus mengebai hukum kewarisan Isllam yang masih rendah. 2).Pengetahuan aparat terkait cukup memadai terhadap hukum kearisan Islam, namun masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan atau pelatihan dan penataran.

3). Budaya hukum masyarakat yang majemuk (plural society) yang biasa menyelesaikan masalah kewarisannya secara tradisional, dan 4). kesadaran hukum masyarakat yakni penerimaan dan sikap masyarakat Muslim terhadap hukum kewarisan Islam yang masih ragu-ragu.

Rekomendasi.

Sebagai akhir penulisan buku  ini, penulis  merekomendasi yang bersifat akademik kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan mengacu kepada system hukum axara yang berlaku pada Pengadilan Umum, artinya sama dengan hukum acara yang berlaku pada pengadilan lain yang ada di Indonesia,sehingga produknya berbentuk penetapan dan putusan yang dapat memuat akta perdamaian.

Direkomendasikan pula kepada Lembaga Mahkamah Agung RI dan Kementrian Agama RI perlu melakukan sosialisasi hukum khusus mengenai hukum kewarisan Islam agar semua masyarakat di Indonesia dapat mengetahui dan memahaminya, termasuk system yang berlaku pada Pengadilan  Agama.

Termasuk kepada Legislatif dan Eksekutif perlu meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan InstruksiPfresiden  menjadiundang-undang agar hierarkinya meningkat supaya berfungsi lebihkuat sebagai pedoman hakim dalam meyelesaikan kasus pada Pengadilan Agama.

Direkomendasikan pula kepada Masyarakat, dimana zaman modern ini masyarakat Muslim tidak perlu lagi ragu mengajukan kasus kewarisannya ke Pengadilan Agama, karena tidak ada lagi pilihan hukum (choice of law), juga produk putusannya tidak mesti  harus pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan 2:1, namun ada kemungkinan pembagiannya 1:1 tergantung perkembangan yang timbul dalam kasus tersebut.

Masyarakat Muslm harus memaham pula bahwa keadila itu ada dua jenis, yaitu keadilan dengan pembagian sama rata dan keadila dengan  pembagan berimbang sesuai proporsinya.

Masyarakat Muslim agar tidak menunda-nunda pembabgian kewarisannya, diharakan bersegera memproses penyelesaian pembangian kewarisannya jika pewarisnya meniinggal dunia, berdasarkan asas kewarisan Islam uaitu asas ijbari dan asas pembagian seketia.

Serta masyarakat Muslim supaya memahami bahwa pelaksanaan pembagian warisan sesuai hukum Islam adalah bernilai ibadah dan menjunjung tinggi akhlak yang muliz sehingga dapat memperoleh pahala di sisi Allah SWT.

TENTANG PENULIS

Syamsulbahri Salihima, lahir di Pare-Pare pada tanggal 5 Juni 1962,dari Ibu Hj. Siti Jamilah Tang dan Ayah Abdul Latif (alm), tamat SD No.1 Rappang di Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 1975, lalu melanjutkan pendidikan tingkat SLTP dan SLTA di Pesantren Modern IMMIM selama 6 tahun dari tahun 1976 sampai tahun 1982 di Tamalanrea Ujung Pandang.

Kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujung Pandang Sarjana Muda (BA) tahun 1985 kemudian Sarjana Lengkap 1989 di Fakultas Syariah Jurusan Peradilan Agama IAIN Alauddin Ujung Pandang,

Selanjutnya mengecap pendidikan lagi pada Fakultas Hukum Jurusan Pidana Universitas Cenderawasih di Jayapura Papua selesai Sarjana Hukum (S1) pada tahun 2001, kemudian melanjutkan ke jenjang S2 pada Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan selesai Megister Hukum pada tahun 2003,

Menlanjutkan kejenjang yang lebih tinggi S3 pada Pasca Sarjan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan selesai pada tahun 2014.

Mulai bekerja sebagai PNS/Cakim pada Pengadilan Agama Sorong Kelas II Papua TMT 1992 sebelumnya pendidikan Calon Hakim (Cakim) di IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat Jakarta selama 2 semester, lalu awal 1993 ke Pengadilan Agama Sorong Kelas II, setelah tahun 1995 dilantik sebagai Hakim Pengadilan Agama Sorong Kelas II berdasarkan SK Presiden RI Nomor 138/M/THN 1995 tanggal 2 Mei 1995.

Kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Biak Kelas II pada tahun 2004, selanjutnya pada tahun 2006 dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Biak Kelas II, kemudian pada tahun 2010 dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas IA,

Pada tahun 2013 dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, kemudian pada tahun 2019 dipromosikan menjadi Hakim Tinggi PTA Kendari (SULTRA), lalu tahun 2020 dimutasikan sebagai Hakim Tinggi pada PTA DKI Jakarta,

Selanjutnya pada tahun 2022 dipromosikan menjadi Wakil Ketua PTA Sulawesi Barat (SULBAR), kemudian pada tahun 2024 dipromosikan menjadi Wakil Ketua PTA Palangka Raya sampai sekarang.

Menikah pada 10 Maret 1996 dengan gadis bernama Aisyah Lappas Pange lahir di Ujung Pandang pada 28 Januari 1968, dari Ibu Hj. Nurbiah dan Ayah H. Lappas Pange. Ia juga alumni S1 Tahun 1991 Fakultas Syariah Jurusan Peradilan Agama IAIN Alauddin Ujung Pandang, ia juga bekerja sebagai Panitera Pengganti berawal Tahun 2001 dari Pengadilan Agama Sorong Kelas II, lalu tahun 2004 ikut suami mutasi ke Pengadilan Agama Biak Kelas II,

Selanjutnya tahun 2011 ikut suami mutasi ke Pengadilan Agama Takalar Kelas II, kemudian mutasi ke PA Sungguminasi, lalu ikut suami mutasi ke PTA Kendari, kemudian ikut suami dimutasikan Ke PTA Jakarta, kemudian ikut suami di mutasikan ke PTA Sulbar, kemudian ikut suami dimutasikan ke PTA Palangka Raya sampai sekarang.

Dari pernikahan tersebut, dikaruniai 3 orang anak yaitu :

  1. Hilyatusshaimah Syam, S.H., M.Ag. (perempuan) lahir di Sorong pada 5 Februari 1997.
  2. Hikmatul Adhiyah Syam, S.H., M.H. (perempuan) lahir di Ujung Pandang pada 9 April 1998.
  3. Muhammad Adil Syam, S.H. (laki-laki) lahir di Sorong pada 6 September 1999.  

Pengalaman mengajar :

  1. Asisten Dosen pada Fakultas Syariah DDI Mangkoso, mengajarkan mata kuliah Ilmu Falak pada tahun 1987 – 1989 di Mangkoso, Barru, Sulawesi Selatan.
  2. Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sorong, Persiapan STAIN Sorong, mengajarkan mata kuliah Fiqhi Muamalah tahun 1996 – 1998 di Sorong – Papua.
  3. Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Al-Fatah Jayapura, Persiapan STAIN Al-Fatah Jayapura, mengajarkan mata kuliah Ilmu Falak tahun 1998 – 1999 di Jayapura – Papua, dan pada Kelas Biak mata kuliah Fiqhi Jinayat, Hukum Acara Pidana dan Praktek Persidangan Pengadilan tahun 2005 – 2006 di Biak- Papua.
  4. Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, mengajarkan mata kuliah Hukum Islam, Hukum Waris Adat, Hukum Perkawinan, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Pemerintahan Daerah pada tahun 2006 – 2010 di Biak Papua.
  5. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Palembang (UNPAL), mengajarkan mata kuliah Hukum Keluarga Dalam Islam Semester Genap tahun akademi 2013-2014 dan tahun akademi 2014-2015 di Palembang Sumatera Selatan. 
  6. Instruktur/Dosen pada Pendidikan Dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Fakultas Hukum Universitas Palembang (UNPAL), mengajarkan mata kuliah Teknik dan Kemahiran Beracara Pada Pengadilan Agama dari tahun 2013 sampai dengan 2015 di Palembang Sumatera Selatan.
  7. Narasumber/Pemateri pada Pembekalan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) bagi Mahasiswa Ahwal Syakhsiyah, Perbandingan Mazhab dan Hukum, Jinayah Siyasah dan Muamalah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang angkatan XIX Tahun 2015, mengajarkan materi kuliah Ruang Lingkup Pengadilan Agama pada 18 Maret 2015 di Palembang Sumatera Selatan.
  8. Dosen luar biasa pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang tahun 2015-2019.
  9. Instruktur/Pengajar pada Perkumpulan Advokat Indonesia dan Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia Palembang, mengajarkan materi kuliah Implementasi Hukum Islam yang mencakup Kompetensi, Proses beracara, dan Hukum Pembuktian pada Pengadilan Agama pada angkatan IV DIKPA PERADIN Tahun 2015 di Palembang Sumatera Selatan.
  10. Tutorial/Instruktur pada Pendidikan Khusus Provesi Advokat yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Universitas Palembang (LBH-UNPAL), mengajarkan materi Hukum Acara Peradilan Agama pada tahun 2016 di Palembang Sumatera Selatan. 
  11. Tutorial/Pengajar pada Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Hukum Bambang Hariyanti & Partner (BHP) Institute, mengajarkan materi Hukum Acara Peradilan Agama, angkatan I dan II Tahun 2015 serta angkatan III Tahun 2016 di Palembang Sumatera Selatan.
  12. Instruktur/Pemateri pada Pendidikan dan Latihan Profesi Advokat (DKPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provensi Sumatera Selatan, mengajarkan materi tentang Hukum Acara Peradilan Agama tahun 2016 di Palembang Sumatera Selatan.
  13. Tutorial/Pengajar pada Pendidikan Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Sumatera Selatan (DPD-IKADIN-SUMSEL), mengajarkan materi Kemahiran membuat surat kuasa, merumuskan permohonan cerai talak/gugatan cerai gugat, pilihan hukum dan sengketa kewenangan, dan yang mencakup Hukum Acara Peradilan Agama, pada tahun 2016 di Palembang Sumatera Selatan. 
  14. Dosen luar biasa pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Kendari tahun 2019-2020 di Kendari.
  15. Pengajar/Tutorial pada Program Diklat Cakim Terpadu Angkatan III 2018-2019-2020 Gelombang I s/d III di Pusdiklat MARI Megamendung Bogor.
  16. Pengajar/Tutorial pada Diklat Sertifikasi Hakim Ekosyar Lingkungan PA Seluruh Indonesia Tahap III 2020 di Pusdiklat MARI Megamendung Bogor.
  17. Pengajar/Tutorial pada Diklat Fungsional Panitera Pengganti Lingkungan PA Se Indonesia Tahun 2020 di Pusdiklat MARI Megamendung Bogor. 
  18. Penguji Eksternal pada Ujian Proposal dan Ujian Hasil Skrepsi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam pada Universitas Tomakaka Sulawesi Barat di Mamuju tahun 2023.

Buku yang sudah diterbitkan: Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama.(pembelanews.com)