News  

Parkir Dan Jualan Semrawut Serta Macetnya Arus Lintas Di Pasar Manimpahoi,Tanggung Jawab Siapa

Editor:Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kemacetan arus lintas poros depan Pasar Manimpahoi,Desa Saotengnga,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, terbillang sudah cukup lama berlangsung, terutama pada setiap hari pasar, Rabu pagi dan Minggu pagi, yang tentunya menimbulkan keluhan bagi pengguna jalan yang melintasi poros jalan tersebut.

Hasil pantauan media  menunjukkan, kemacetan lalu lintas jalan lintas di pasar milik pemeritah daerah itu, disebabkan oleh beragam faktor diantaranya adalah jumlah volume lalu lintas yang tinggi, kapasitas jalan yang tersedia tidak seimbang dengan arus yang terus meningkat, penyempitan jalan akibat aktifitas pasar serta sejumlah penjual menggelar dagangannya di bahu jalan raya.

Selain itu, masih banyak pengguna jalan yang belum tertib dalam mematuhi peraturan, Diperparah pengunjung pasar kerap memarkir kendaraannya sembarangan hingga di badan jalan, sementara ojek ambil bagian mangkal menunggu penumpang di bahu dan badan jalan, ,sehingga hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sebagai upaya pemecahan dari persoalan kemacetan lalulintas  dan kesemrawutan pedagang di bahu jalan, harus ada solusi dari pemerintah untuk mengurai kemacetan itu. Sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang pasar perlu dilakukan secara intens. Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan perlu dilakukan secara tegas.

Pemerintah bisa menurunkan personel Satpol PP bekerjasama dengan petugas kepolisian membantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang setiap hari pasar bertugas untuk mengurai kemacetan dan menertibkan lalulintas. Hal mana petugas Dishub Sinjai dipastikan tak berdaya dalam mengurai kemacetan dan perparkiran,tanpa kolaborasi dinas/institusi terkait.

Termasuk pihak Disperindag Sinjai untuk menertibkan pedagang yang menjual di luar pasar dan di bahu jalan, untuk direlokasi masuk ke dalam pasar. Dalam hal mengatasi seperti itu, diperlukan diberdayakan Paguyuban pasar yang telah lama terbentuk, namun hingga kini belum diberi kewenangan untuk mengatur dan menatap lapak dan penjual oleh pihak Disperindag Sinjai..

Masyarakat memiliki hak mendapat akses jalan lancar. Terutama di jalan nasional atau jalan provinsi yang biasanya laju kendaraan rata-rata tinggi. Serta menciptakan kenyamanan antar penjual dan konsumen.”Harus segera ada solusi. Jangan anggap sepele persoalan kemacetan ini

Penertiban dan sosialisasi merupakan cara termudah yang bisa dilakukan pemerintah. Solusi lain, memanfaatkan lahan parkir pasar, yang selama ini ditempati berjualan oleh para pedagang, baik dengan menghamparkan lapak maupun yang berjualan di atas mobilnya.(pembelanew.com)