Pekerjaan Pembangunan Dan Rehabilitasi di SDN 60 Banyira, Patut Dipertanyakan

SINJAI, PEMBELANEWS.COM – Apa jadinya suatu bangunan yang dperuntukkan bagi generasi pelajar untuk menimba ilmu, jusru dikerjakan dengan menyalahi aturan.

Dan apa jadinya kalau dikerjakan dengan menyalahi aturan,bila (kah) bangunan itu bisa dibilang berkualitas sebagaimana yang dikehendaki regulasinya .

Berhembusnya aroma tak sedap di balik pekerjaan rehabilitasi 3 ruang belajar di SDN 60 Banyira, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai dengan anggaran Rp373 lebih, tentu akan menimbulkan kesan, bahwa ada yang salah dalam perencanaan yang bisa dibilang melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Seyogyanya, dari  aturan petunjuk operasional DAK 2024 itu, patut ditaati oleh pihak sekolah dengan tidak melonggarkan kepada pihak ketiga untuk mengerjakannya. Dengan system Penunjukan Langsung (PL). Soal pihak ketiga, belum diketahui siapa yang punya kewenangan untuk hal seperti itu.Pihak sekolah atau pihak Dinas Penidikan Sinjai.

Hal ini bisa saja disebut menyalahi juga dari aturan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Operasional DAK, dimana yang diutamakan ditunjuk pihak sekolah untuk mengerjakan adalah  pengusaha lokal dan pekerja lokal, bukan dari pihak kontraktor sebagaimana yang berhembus saat ini.

Dengan terindikasinya pekerjaan rehab di pihak Ketigakan, berarti tim terkesan hanya bekerja secara adminitratif, tidak dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Swakelola Tipe 1 bentukan pihak sekolah, sebagaimana dimaksud peraturan pderuntukannya.

Pertanyaannya, siapa yang melakukan Penunjukan Langsung.Sebegitu tak berdayanya pihak sekolah mengerjakan secara swakelola melalui panitia yang dibentuknya.

Bila memang informasi yang menyebut bahwa pihak Dinas Pendidikan Sinjai turut “campur tangan” dalam hal Penunjukan Langsung, apa jadinya aturan pemerintah yang melarang pekerjaan swakelola di pihak ketigakan.

Selain rehab 3 ruang kelas, di sekolah tersebut juga mendapatkan anggaran DAK 2024 untuk pembangunan satu unit laboratorium sekolah dengan pagu anggaran Rp233.252.200 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah)

Pelaksana kegiatan tercantum dipapan informasikegiatan, Tim Pelaksana Swakelola Tipe 1 bentukan pihak sekolah. Namun lagi-lagi dikabarkan dikerjakan pihak kontraktor.

Sementara itu, Kepala SDN 60 Banyira, Nurbaya,S.Pd yang dimintai komentarnya via WhatsApp prinadinya, Senin (05/08/2024) mengaku,jika melibatkan pihak sekolah sebagai tim yang dianggapnya sudah termasuk bagian dari swakelolah tipe 1.

Terkait soal tim pelaksananya, jelasnya, Bendahara sekolah yang mencairkan dana bersama tim dan ketua timnya  dari pengawas sekolah. Sementara mengenai papan informasi, diletakkan di depan ruang rehab dan sekolah terbuka,untuk yang depanny  laboratorium  itu di letakkan juga di depan lokasi pengerjaan.”Kami tdk  menyembunyikan apalagi semua bisa terlihat dari luar,pintu sekolah tdk tertutup pak,” tandasnya.

Belum diketahui, apakah yang mengerjakan rehab ruang kelas dan pembanguna loboraorium sekolah, dengan kontraktor yang sama.. Hal ini tentu patut disesuaikan dengan penerapan  aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.dan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Termasuk soal pemasangan papan informasi pekerjaan yang dipasang di  halaman  sekolah, terkesan untuk tidak terlihat dari pandangan publik.. Sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Terkait tehnis pekerjaan dari kedua pekerjaan di sekolah tersebut, masih dalam pantauan. khususnya pada penyesuaain antara pekerjaan dengan RAB. Hal ini tentu ada kaitannya dari segi mutu dan kualitas pekerjaan, penyediaan barang dan jasa, satu diantaranya  berupa bahan material.

Dari persoalan aturan pekerjaan yang terindikasi menyalahi aturan itu, patut mendapat perhatian dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini,untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di balik proses kedua pekerjaan di SDN 60 Banyira.. (pembelanews.com)