Opini  

Pencairan ADD/DD/BHP Di Sinjai, Bagai Fatamorgana

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI, PEMBELANEWS.COM – Apa jadinya Bagi Hasil Pajak (BHP) yang diperuntukkan 67 desa di Kabupaten Sinjai, hingga memasuki Mei 2024 belum saja dicairkan secara menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

Sementara Pemkab Sinjai sebelumnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yuhadi Samad pernah  mengungkapkan terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) melalui Surat pemberitahuan untuk seluruh Camat dengan bernomor 005/14.67/DPMD, tertanggal 2 April 2024, pernyataan Kepala BKAD Sinjai, Hj Ratnawati Arief dan Pj Bupati Sinjai,R Fahsul Falah, akan terbayarkan.

Belum cairkannya ADD Tahun 2023 Tahap IV dan ADD/DD/BHP tahun 2024 Tahap I secara lengkap dan menyeluruh, menimbulkan sejumlah tanda tanya. Ada apa di balik itu semua.

Sementara bila disimak secara cermat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada realisasi penerimaan yang setiap tahun tumbuh, di era kepemimpinan Andi Seto dan Hj Andi Kartini, kini terpuruk  tidak capai target PAD 2023.

Sesuai data yang dihimpun di Bapenda Sinjai menyebutkan, realisasi PAD 2023 Pemerintah Kabupaten Sinjai terbilang tinggi diangka 95,02 persen. Meski begitu capaian ini menurun jika dibandingkan tahun 2022  yang  Dimana Pemkab Sinjai berada diurutan ke dua capaian PAD tertinggi di Sulsel dengan capaian Rp111.664 Miliar atau melampaui targetnya 105,61 persen dari rencana penerimaan yang sebesar Rp105.729 Miliar.

Justru berbalik dengan pembagian BHP kepada desa, yag terbilang belum diterima sepeunuhnya. Yang bisa jadi diakibatkan Pemkab Sinjai gagal capai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023. Dari total target sebesar Rp116,4 Miliar realisasi capaian itu hanya sekitar 95,02 persen.

Berdasarkan rekonsiliasi data semua OPD  terdapat capaian PAD diangka sekitar 95,02 persen atau Rp110,6 Miliar. Meski beberapa pajak mengalami over target diantaranya pajak restoran, pajak air bawah tanah, hiburan, penerangan jalan dan hotel tetapi beberapa pajak lainnya masih diangka relatif 70-80 persen seperti Dinas Perikanan Sinjai.

Sekedar diketahui untuk penerimaan PAD diperoleh dari 12 OPD pengumpul PAD diantaranya Dinas Kesehatan, PUPR, BPKAD, Perikanan, Peternakan, Perindag, Bapenda, DLHK, RSUD Sinjai, Dinas Pemukiman, Dispora, Kominfo dan Persandian, Dinas Koperasi, Parawisata. serta Dinas perhubungan..

Di lain pihak, berdasarkan data yang dirilis  Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai, pertumbuhan ekonomi Sinjai pada tahun 2023 mencapai 5.71 persen. Angka ini meningkat dibanding tahun 2022 lalu sebesar 4,87 persen.

Hal ini menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sinjai mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, serta keberhasilan dalam upaya pembangunan ekonomi daerah. Angka tersebut juga menempatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sinjai berada pada posisi tiga besar di Sulawesi Selatan. Bahkan diatas angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulsel yang sebesar 4,51 persen dan angka nasional sebesar 5,05

Janji Belaka

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif berulang kali menjanjikan,  realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat (IV) tahun 2023, yang menjadi utang di tahun 2024, segera terbayarkan.

Demikian diungkapkan Ratnawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (25/3)

Ratnawati dengan gamblang membeberkan realisasi ADD tahap keempat tahun 2023 memang mengalami keterlambatan. Pasalnya terlambatnya realisasi APBD waktu itu.

Menurut mantan Kepala Bappeda Sinjai, itu bahwa pihaknya juga telah melaporkan keterlambatan pencairan ADD triwulan keempat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2023 lalu,terkait keterlambatan pencairan.

 “Karena saat itu realisasi APBD kita tersendat, makanya kami berinisiatif untuk melaporkan ke BPK secara tertulis sebagai langkah antisipasi kalau tidak terbayarkan sampai tahun berjalan habis. Dan, itu dilaporkan sebagai utang di 2024,” ujarnya.

Olehnya itu dihadapan para anggota DPRD Sinjai dan peserta RDP, Ratnawati memastikan pencairan ADD triwulan keempat segera dicairkan karena dananya telah siap.

Kenyataannya, hingga memasuki Mei 2024, baik ADD Tahun 2023 dan ADD/DD/BHP Tahun 2024 pun, hanya sebatas janji belaka. Sebuah harapan semu.

Perlu Diaudit

Dengan perbandingan capaian PAD dan pertumbuhan ekonomi Sinjai, yang jika dikaitkan dengan persoalan ADD/DD/BHP terkini, solusinya adalah perlunya BPK melakukan auditterkait Peraturan Bupati nomor 02 tahun 2024 tentang pedoman implementasi transparansi non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Kabupaten Sinjai, 

Karena tanpa adanya audit oleh BPK, bakal tidak akan terbayarkan apa yang diharapkan selama inidari pihak pemerintahdesa di Sinjai.

Meski sebelumnya, Hj Ratnawati pernah bilang bahwa persoalan tersebut sudah diuadit oleh BPK dan besoknya akan terbayarkan.Disusul penegasan PJ Bupati Sinjai yang mengatakan, ADD tahap IV 2023 yang belum cair akan dibayarkan di tahun 2024 sebagai utang.

Pernyataan seperti itu, berulang kali ditegaskan, baik melalui Pj Bupati Sinjai, Kepala BKAD Sinjai dan Kepala Dinas PMD Sinjai. Sebuah celoteh bagai fatamorgana.dari sang pejabat di Sinjai.(pblnews)