Opini  

Pentingnya PPID Di Era Keterbukaan Informasi Di Pemerintahan

Editor:Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, sangat penting dan diperlukan oleh badan publik.

PPID dalam pemerintahan merupakan salah satu sarana dalam mengotimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan Publik lainnya.

Untuk meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas, diadakan Bimbingan Teknis Optimalisasi Peran dan Penguatan Kapasitas PPID kepada para petugas Pengelola PPID (PPID PEMBANTU). di beberapa pemerintahan daerah provnsi/kabupaten/kota.

Yang diketahui publik saat ini, pelayanan publik adalah segala upaya untuk memenuhi kebutuhan warga dalam bentuk barang, jasa dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan.

Namun dibalik itu, diketahui pula di era digitalisasi ini sejumlah tantangan pelayanan publik di beberapa daerah mengemuka diantaranya, kurang responsive, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan inefisiensi.

Hal ini tentu menjadi upaya dan kerja keras memasifkan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Mengingat begitu penting dan strategisnya pelayanan publik itu. Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis afirmatif yang inovatif dan kolaboratif dalam menjawab tuntutan masyarakat akan keterbukaan layanan informasi publik.

Salahsatu alternatifnya, diperlukan Konsolidasi Peningkatan Peran Strategis PPID melalui Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu dengan keputusan (Gubernur/Bupati/Walikota).

Selanjutnya mendorong peran strategis Komisi Informasi, dengan perlunya Penerbitan Peraturan (Gubernur/Bupati) tentang Jenis Informasi Yang Dikecualikan, dan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing PPID Pembantu atau Badan Publik,

Pada bagian lain, diseminasi informasi publik tentu pula menjadi salah satu aspek penting bagi Pemerintah sebagai media untuk menyampaikan berbagai informasi dan perkembangan terkait dengan kebijakan, program, hingga capaian kinerja kepada masyarakat. 

Beberapa hasil penelitian menunjukkan, penerapan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu cara paling ampuh dalam proses percepatan dan perluasan penerapan good governance governance (akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat) dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Disisi lain para pemangku kepentingan (stakeholder) hanya dapat bersinergi dan bekerja sama dalam kondisi yang jauh lebih kondusif saat tersedia akses informasi yang bersifat setara dan bisa diakses dengan bebas.

Oleh karena itu mendorong peran dari lembaga yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya keterbukaan informasi publik dalam hal ini Komisi Informasi menjadi prioritas khususnya di era globalisasi dan perkembangan teknologi seperti saat ini.

Publikasi Bagian Legitimasi Publik

Mengutip pernyataan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh bilang,,kegiatan atau program yang ada dari OPD untuk diberitakan atau dipublikasikan, merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan membangun legitimasi publik.

“Sehingga masyarakat tahu yang sudah kita kerjakan. Ini bisa menjadi penguat organisasi yang dicintai oleh masyarakat, organisasi yang didambakan keberlanjutannya oleh masyarakat,” ujarnya.

Misalnya pelayanan rumah sakit, produk-produk dan jenis layanan diumumkan, berapa yang sembuh dan sehat setelah berobat. Termasuk prestasi yang diraih oleh anak didik di sekolah.

Hal seperti ini untuk diberitakan. Sehingga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) untuk memonitoring dan menghitung pemberitaan kinerja yang dilaksanakan oleh OPD.

Dari pernyataan Pj Gubernur Sulsel itu, dapat dimaknai bahwa, pihak Diskominfo dan SP di daerah pun dipandang perlu melaporkan perbulannya untuk pemberitaan media terkait, jumlah postingan OPD, dan OPD mana yang aktif dan menguat melakukan postingan mingguan dan atau bulanan.

Disamping itu, OPD yang membuat postingan rilis terbanyak di website,perlu juga dipaparkan. Postingan itu tentu dapat diambil dari seluruh platform sosial media.(dari berbagai sumber)