Peredaran Jenis Baru, Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Keberhasilan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap dan menggagalkan kasus narkoba jenis sabu seberat 530 gram, dan narkotika jenis Sinte sebanyak 20 kg yang diungkap pada 31 Maret 2024, diapresiasi berbagai kalangan di Kota Makassar.

Melalui Press Release, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, melalui di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar mengungkapkan, tersangka berinisial AR alias Dinda dan AMF alias Echa bersama barang bukti sabu diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Selain itu, polisi juga mengamanankan barang bukti berupa telepon genggam serta timbangan digital.

”Kasus ini terungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala dan di Jalan Dg Tata, Kecamatan Tamalate. Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolrestabes Makassar. Seraya menambahkan, sampai saat ini ada tiga DPO, yakni MH sebagai pemilik barang. Juga RK dan SL yang merupakan kurir.

Pada kesempatan itu, Kapolrestabes Makassar juga menjelaskan, kepolisian berhasil menggagalkan serbuk Narkotika jenis baru, yakni MDMB-INACA siap edar di Kota Makassar. Dampak Serbuk Narkotika jenis baru ini, MDMB-INACA lebih mengerikan daripada sabu.(Nurfitri)