Opini  

Politik Uang Dan Netralitas ASN,Ancaman Pilkada 2024

Editor:Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang dalam Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  disebutkan sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, sebelunya telah memprediksi akan muncul ancaman serius pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, yakni Politik uang dan netralitas Aparatur Negara (ASN).

Dapat dibayangkan, DKPP RI sendiri sudah mengkhawatirkan tentang kedua ancaman itu di Pilkada serentak 2024. Lantas bagaimana sikap masyarakat untuk mengantisipasinya, jika benar-benar kedua ancaman itu terjadi di suatu wilayah yang terlibat dalam proses Pilkada serentak 2024.

Sepanjang pengamatan, satu dari kedua ancaman itu yang kini mulai terlihat adalah soal netralitas ASN. Secara kasat mata mulai terbaca dengan adanya mobilisasi komponen yang dikemas dalam bentuk rapat kordinasi terkait bidang kerja di instansi masing-masing dan atau mobilisasi komponen dalam bentuk jalan sehat dalam rangkaian suatu acara peringatan.

Yang mudah terbaca, mobilisasi komponen tenaga pendidik dan kependidikan yang dibungkus dengan berbagai dalih pertemuan secara massal di suatu forum tertentu.

Kejadian seperti itu, akan lebih mudah dilakukan manakala sang penguasa daerah seirama langkah dengan salah satu pasangan calon yang berhelat di Pilkada 2024.

Yang  pastinya, potensi ancaman ini perlu diantisipasi sejak dini agar pelaksanaan Pilkada di suatu  daerah dapat berjalan dengan aman dan lancar, tanpa menimbulkan konflik horizontal..

Sementara politik uang,potensi krusialnya akan muncul pada H-10 sebelum jatuh tempo pelaksanaan Pilkada,27 November 2024.Bila hal ini juga benar-benar terjadi du suatu daerah, tentu akan menyebabkan konflik antara peserta Pilkada dengan penyelenggara.

Menurut pandangan DKPP RI, pada Pilkada Serentak 2024, praktik ini mengalami perubahan seiring dengan maraknya penggunaan platform digital dalam transaksi keuangan.

Sedangkan ASN yang melanggar prinsip netralitas akan membuat konflik antara peserta dengan birokrasi. Konflik ini diprediksi melonjak signifikan seiring dengan dimulainya tahapan pelaksaan Pilkada 2024.

Money politics (politik uang)  akan banyak (terjadi) menggunakan teknologi digital. Sedangkan konflik peserta dengan birokrasi bisa dipicu oleh motif mempertahankan jabatan, hubungan kekeluargaan atau kekerabatan, serta intervensi dari pimpinan atau atasan.

Agar persoalan politik uang dan soal netralitas ASN tidak menyeruak ke permukaan, dipandang perlu  pihak penyelenggaran pemilu yakni KPU dan Bawaslu benar-benar menjalankan tupoksinya secara profesionao dan yang disertai akuntabilitas dan transparan.

Diperlukan sinergi dan koordinasi berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pengamanan Pilkada serentak 2024 diSulawesi Selaan pada khususnya.. Masyarakat termasuk aparat keamanan, penyelenggara, dan peserta Pilkada, untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas dan keamanan.(pembelanews.com)