Proyek Pembangunan Irigasi Waru-Waru Di Bone, Diduga Dikorupsi

BONE,PEMBELANEWS,COM –Pembangunan jaringan daerah irigasi  Waru-Waru Kabupaten Bone, Sulaswesi Selatan yang dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp28,2 miliar bersumber dari APBD Sulsel,diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI .

Sumber yang dihimpun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menyebutkan, pihak Kejari Bone telah menetapkan tersangka masing-masing HM selaku Direktur PT JASB selaku Penyedia Jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan. Kemudian AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan AA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Khairil Akhmad selaku Kasi Intel Kejari Bone mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa saksi, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga ditemukan bukti yang cukup. Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel

Khairil menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Para tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka diancam 20 tahun penjara. Selain itu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara ini. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap,” jelasnya.(A.Batara)