Daerah  

Rapat Musyawarah Pengurus P3M Desa Saotengnga Dengan Unsur Perwakilan Pedagang Pasar Manimpahoi

SINJAI,PEMBELANEWS.COM –  Terkait pengelolaan kebersihan Pasar Manimpahoi, Desa Saotengnga, yang sempat terhenti beberapa pekan terakhir ini,disikapi dengan digelarnya rapat  musyawarah antara Pengurus Paguyuban Perhimpunan Pedagang Pasar Manimpahoi(P3M) Desa Saotengnga dengan unsur perwakilan pedagang Pasar Manimpahoi,Minggu (05/05/2024) bertempat di Kompleks Pasar Manimpahoi.

Rapat tersebut membahas persoalan nilai retribusi kebersihan Pasar Manimpahoi, yang sebelumnya menimbulkan persoalan internal, dimana telah disepakati bersama, nilia penarikan retribusi kebersihan Pasar Manimpahoi sebesar Rp3.000/pasar.

Menurut Sirnam,Ketua P3M Desa Saotengnga, besaran nilai retribusi kebersihan Pasar Manimpahoi, diperuntukan adanya kewajiban Pengurus P3M Desa Saotengga untuk menyetor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai Rp2.000.000,-(dua Juta Rupiah) setiap bulannya, sebagai bentuk kewajiban Perda.

Selain itu, upah tenaga kebersihan pasar sebanyak 4 orang dan 2 tenaga penagih serta biaya-biaya insidintil perlengkapan alat kebersihan.”Dengan adanya kesepakatan bersama in, kami harapkan tidak ada lagi riak-riak muncul di permukaan,tandas Sirman seraya menambahkan, atas kesepakatan ini akan dituangkan ke dalam sebuah Berita Acara Penetapan.

Hadir pada rapat tersebut Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Saotengnga, Ketua BPD Saotengnga, tokoh masyarakat, yang menyaksikan kesepakatan tersebut.Yang sebelumnya masing-masing memberi pengarahan dan petunjuk, agar pengelolaan kebersihan Pasar tetap berlajut.(Man)