Daerah  

Resistensi Kebijakan Pengelolaan Kebersihan Pasar Manimpahoi Yang Timbulkan Konflik Internal

Pertemuan yang dilaksanakan P4M dalammenyikapi persoalan Kebersihan Pasar Manimpahoi, Minggu (28/04/2024) bertepat di Pasar Manimpahoi

Editor : Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pasar tradisional Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, merupakan penggerak ekonomi masyarakat. Saat ini pasar tradisional tersebut kembali menghadapi konflik terkait penanganan kebersihan pasar, yang kewenangannya dipercayakan kepada Paguyuban Perhimpunan Pedagang Pasar Manimpahoi (P4M).

Informasi yang dihimpun dari Ketua P4M, Sirman,S.Sos menyebutkan, terkait kebersihan Pasar Manimpahoi yang beroperasi 3 kali seminggu sebelumnya menghadapi tantangan terkait sampah pasar yang berserakan dan bertumpuk di sejumlah bahu jalan dan di area pasar. Sehingga oleh Pemerintah Desa Saotengnga memandang perlu adanya pihak yang menangani persampahan dan kebersihan pasar dengan ketersediaan container sampah.

Terkait hal itu, menurut Sirman, dibentuklah Paguyuban atas saran dari  Kadis Perindag Sinjai.Dengan dasar inilah dilakukan pertemuan di Kantor Desa Saotengnga . Selanjutnya Kepala Desa Saotengnga  merekomendasikan untuk  di SK kan oleh Camat Sinjai Tengah. Maka diterbitkanlah Surat Keputusan Camat Sinjai Tengah Nomor 13/Tahun 2023,tertanggal 19 Mei 2023 tentang Kepengurusan  Paguyuban Perhimpunan Pedagang Pasar Manimpahoi.

Setelah terbit SK, lanjutnya, maka pengurus Paguyuban  mengundang dinas terkait yaitu DisPerindag Sinjai, DLHK Sinjai dan Dinas Perhubungan Sinjai untuk rapat sekaligus dikukuhkan kepengurusan Paguyuban Perhimpunan Pedagang Pasar Manimpahoi.

Sekaitan dengan penanganan sampah dan kebersihan pasar,lanjut Sirman, melalaui P4M pihak DLHK Sinjai memberi kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi kebersihan kepada 200 pedagang dan penjual di pasar tersebut senilai Rp10.000/bulan, dengan sasaran target penyetoran ke OPD tersebut sebesarRp2.000.000 / bulan.

Terkait soal karcis Rp10.000/bulan, disikapi oleh Pengurus Paguyuban kemungkinannya bisa memberatkan pedagang, maka atas kesepakatan bersama diringankan menjadi Rp3.000 sekali pasar. Hal ini dianggap bisa meringankan pedagang dan memungkinkan bisa membantu menyisihkan biaya-biaya operasional 4 tenaga kebersihan dan 2 orang penagih retribusi untuk setiap bulannya.

Penarikan retrbusi Rp3.000 sekali pasar berjalan lancar dan disepakati pihak penjual dan pedagang. Sehingga kebersihn pasar tetap terjaga dan tenaga kebersihan dan penagihnya pun bekerja dengan penuh tanggungjawab.

Namun pasca berjalan sebulan, terbit surat edaran dari Camat Sinjai Tengah, prihal: penyampaian Nomor 100/36.119/2024 tertanggal 24 April 2024, yang pada intinya menegaskan bahwa  retribusi yang bernilai Rp3.000 itu bukan insiatif Pemerintah Kecamatan, tetapi inisitif Paguyuban itu sendiri.

Dalam menyikapi surat Camat Sinjai Tengah, pihak Pengurus P4M merasa terusik, yang selanjutnya disikapi melalui pertemuan yang dilaksanakan bersama sejumlah yang mewakili pedagang dan penjual  dan Pengurus P4M, Minggu (28/04/2024) pagi bertempat  di lapak pasar tersebut.

Dalam pertemuan yang seharusnya dihadiri Camat Sinjai Tengah yang merekomendasikan untuk dilakukan pertemuan berdasarkan surat penyampainnya tertanggal 28/04, namun tidak dihadiri termasuk Kepala Desa Saotengnga yang sementara mengikuti Bintek di Makassar.

Dalam pertemuan yang dipimpin Sirman,S.Sos didampingi para pengurusnya  menghasilan keputusan bahwa, P4M menarik diri untuk sementara dari penanganan dan pengelolaan kebersihan dan penagihan retribusi pasar, dan menyerahkan kembali pihak yang punya kewenangan.

Tentang Surat Edaran

Terkait Surat Edaran berprihal Penyampaian Nomor 100/36.119/2024 tertanggal 24 April 2024, disikapi dalam pertemuan tersebut, yang menilai, masalah Surat Keputusan Camat Sinjai Tengah yang tercantum pada karcis retribusi kebersihan, yang ditampik Camat Sinjai Tengah, bukan atas inisiatif Pemerintah Kecamatan, seyokya dapat dibicarakan secara internal sebelum diedarkan yang bukan serta merta langsung menyebarkan surat tersebut kepada para pedagang.

Menurut Sirman, diakui sebagai kekeliruan namun perlu diketahui adanya pencantuman seperti itu hanya merupakan penguatan, sama sekali tidak aa itikad buruk dan atau mencederai pemerintahan kecamatan. “Sehausnya pemerintah desa yang mengetahui ini, bisa menjadi benteng penyelesaian internal, apalagi surat penyampaian itu, dibacakan pula oleh Sekcam Sinjai Tengah pada acara Lpj PengurusBumDes Makalebata Desa Saotengnga beberapa waktu lalu,” ungkap salah seorang anggota P4M.

Terlebih,lanjutnya, nila Rp3.000 yang tertuang pada karcis retribusi kebersihan Pasar, merupakan kesepakatan bersama dari pihak OPD terkait dan Pemerintah Desa Saotengnga pada waktu itu. Dengan kejadiaan seperti ini, sepatutnya dibicarakan lebih lanjut pada suatu pertemuanuntuk menghasilkan solusi terbaik tanpa adanya pihak yang merasa terceedera dan terusik. (Pblnews).