Sah, Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK Sepenuhnya

Suasana rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU
Suasana rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024.

JAKARTA, PEMBELANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyepakati Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Ahad, 25 Agustus 2024, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah secara penuh.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin turut hadir dalam rapat. Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat berlangsung selama kurang lebih 30 menit dari pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. RDP tersebut sempat membahas draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat. “Apakah bisa kita setujui?”

“Setuju,” kata para peserta RDP. Doli kemudian mengetok palu tanda sahnya kesepakatan tentang PKPU yang bakal berlaku untuk Pilkada 2024.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kementeriannya akan segera mengurus pengundangan PKPU tersebut. “Seperti harapan Pak Ketua (Komisi II) tadi, ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ucap Supratman dalam RDP.

Dalam PKPU itu, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.

Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Sementara perubahan aturan di PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.