Satnarkoba Polres Sinjai Tangkap Dua Nelayan Terduga Penyalahguna Narkotika

SINJAI, PEMBELANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengamankan dua lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 wita. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial lel. YS (33) pek. Nelayan  dan lel. NK (40), pek. Nelayan

Lel. YS, yang berasal dari Pulau Katindoang, Desa Pulau Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, dan juga beralamat di Jalan Kepiting, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, ditangkap bersama dengan lel.NK yang beralamat di Dusun Lampu Toae, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, SH, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di daerah Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota opsnal lainnya melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima.

Saat melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Pemuda itu mengaku bernama YS dan saat digeledah, ditemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi lebih lanjut, lel. YS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari lel. NK dengan harga Rp. 400.000. Berdasarkan pengakuan ini, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke alamat lel. NK di Dusun Lampu Toae, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Tim berhasil mengamankan lel. NK dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 123.000, yang merupakan sisa hasil penjualan sabu kepada lel. YS.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku terdiri dari dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu unit handphone merek Oppo A18 warna Glowing Blue, satu unit handphone merek Oppo warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 123.000. Pecahan uang yang diamankan terdiri dari satu lembar Rp. 100.000, dua lembar Rp. 10.000, satu lembar Rp. 2.000, dan satu lembar Rp. 1.000.

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Akp Syaifullah Syan, SH.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika ini.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Kabupaten Sinjai. Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.(Rls/Man)