Satresnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Dua Residivis Narkotika

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua lelaki diduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu didusun pulau kambuno, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai, pada hari Senin 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita.

Kedua pelaku tersebut seorang lelaki yang berinisial AN, (31) tahun, pek. Nelayan, warga dusun Kambuno Selatan, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan dan lel. FL, (41) tahun, warga Pulau Kambuno Selatan, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan, serta memiliki alamat lain jalan H. Andi Sultan, Kel. Loka Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba.

Selain mengamankan kedua pelaku juga mengamankan barang buktinya berupa 7 (tujuh) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah pembungkus bekas rokok merk Rocker, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna putih hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna gold.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, SH menjelaskan kronologis penangkapan kedua diduga pelaku tersebut, yang berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di pulau kambuno desa pulau harapan Kec. pulau sembilan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota Opsnal melakukan pemantauan /penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Saat tim opsnal dilokasi sesuai informasi melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan dan tim opsnal menghampiri dan ditanya mengaku bernama AN, dan pada saat digeledah ia ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus bekas rokok merk Rocker yang berisi 7 (tujuh) sachet  Narkotika jenis sabu yang sementara itu ia pegang dan ia mengaku bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari lel. FL. ujarnya.

“Anggota Sat Resnarkoba  melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lel. FL, serta diketahui bahwa lel. AN dan lel. FL sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama (Residivis). jelasnya.

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik membenarkan penangkapan dua orang diduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sinjai kembali juga memberikan imbauan publik khususnya yang berada diwilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. imbuhnya.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya.(Humas Polres Sinjai)