Sekilas Tentang Mobil Layanan Sosial Di Desa

Mobil Layanan Sosial Pemerintah Desa Saotegnga, saat mengantar salah seorang warga ke Puskesmas Manimpahoi (foto ist)

Ditinjau Dari Segi Manfaat Dan Peruntukannya

SINJAI,PEMBELANEWS.COM Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di era Andi Seto Ghadista Asapa dan Hj Andi Kartini Ottong adalah, pengadaan kendaraan untuk pelayanan sosial dan kesehatan di seluruh desa se Kabupaten Sinjai.

Program tersebut, tentunya mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa di Sinjai, yang dibuktikan sejak tahun 2017 mulai terdata dan dari tahun ke tahun hingga tahun 2024, seluruh desa telah memiliki kendaraan layanan sosial yang bersumber dari APBDes masing-masing.

Menurut Kepala Dinas PMD Sinjai, Yuhadi Samad, kendaraan tersebut diharapkan mempermudah dan meningkatkan pelayanan sosial dan kesehatan terutama di desa-desa terpencil. Sehingga dapat dimanfaatka sebagai ketentuan dan regulasi yang mengaturnya.

Dari Segi Pemanfaatannya.

Keberadaan kendaraan layanan sosial dan atau dengan sebutan lain yakni mobil Siaga Desa yang dimiliki tiap desa di Kabupaten Sinjai, terpantau telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Terbukti, di Puskesmas dan di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai sering datang Mobil Siaga Desa membawa pasien.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), dengan adanya mobil siaga ini diharapkan bisa meningkatkan layanan sosial dengan transportasi yang memadai, kedaruratan yang membutuhkan transportasi.

Selain meningkatkan kualitas layanan sosial, mobil siaga ini juga diharap bisa meningkatkan kemampuan desa untuk menghadapi kedaruratan bencana atau kondisi sosial lain.

Selain pelayanan 24 jam, warga yang menggunakan mobil siaga tidak dibebani biaya apapun. Penyediaan Mobil siaga dengan system pelayanan ini sudah diakomodir oleh desa mulai dari driver, operasional dan lain sebagainya sudah dianggarkan yang bersumber dari APBDes. Masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya yang diatur dalam Perdes.

Dari Segi Peruntukannya.

Tujuan utama penyediaan mobil siaga desa / mobil layanan sosial di perdesaan, diantaranya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga dalam bidang kesehatan dan gawat darurat medis; Memberikan rasa aman, tentram dan nyaman kepada warga atas ketersediaan pertolongan gawat darurat yang sewaktu-waktu diperlukan

Sementara ketentuan lainnya, selain hak warga mendapatkan layanan mobil siaga seperti gawat Darurat, ibu melahirkan, kecelakaan dan kondisi kritis lainnya, juga dibutuhkan pelayanan antar jemput ke Rumah Sakit atau sejenisnya yang dikenakan biaya Operasional dan Jasa Sopir

Mobil layanan sosial ini tentu tidak diperbolehkan untuk Hajatan, Rawat Jalan (Kecuali Pasien dalam kondisi Kritis atau Parah). Sementara untuk segi peruntukan lainnya, dipandang perlu dituangkan ke dalam Perdes untuk penyesuaian di masing-masing kepentingan pemerintah desa. Dan mobil layanan sosial ini, tidak diperbolehkan untuk membawa JENAZAH;

Kita harap keberadaan mobil layanan sosial desa ini diperuntukan untuk kegiatan sosial dan kesehatan, dan semoga ini bisa dirasakan oleh lapisan masyarakat. Hal mana penyediaan mobil layanan sosial di setiap desa se Kabupaten Sinjai, telah bersesuaian dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.(Man)