Daerah  

Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan Untuk Warga Kecamatan Sinjai Tengah

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan produk 2024 berupa sertifikat tanah yang diterbitkan dan diserahkan kepada warga diKecamatan Sinjai Tengah bidang tanah yang tidak bermasalah, belum pernah diterbitkan sertifikatnya, dan secara fisik sudah mengusai dan berhak atas tanah tersebut.

Terkait program PTSL itu, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Sekertaris Daerah Sinjai,AndiJefrianto Asapa, menyerahkan sertifikat tanah, Kamis(08/08/2024) bertempat di aula  Kantor Kelurahan Samaenre,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai.

Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa pada kesempatan itu mengatakan, adanya sertipikat ini menjadi bukti dan jaminan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat betapa pentingnya legalitas aset tanah. Hal ini dimaksudkan agar aset tanah kita benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan, sertipikat tanah untuk warga Kecamatan Sinjai Tengah diberikan kepada warga dari 1 kelurahan dan 2 desa.

Untuk Kelurahan Samaenre diserahkan sertipikat sejumlah 547 bidang, Desa Pattongko sebanyak 182 bidang, dan Desa Kanrung 58 bidang tanah.

Dia menambahkan, khusus untuk Kelurahan Samaenre, pendaftaran pengurusan sertipikat tanah program PTSL masih terus dibuka hingga September tahun 2024 ini. “Kita harapkan warga segera mendaftarkan tanahnya,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Sinjai.

Hadir pada acara penyerahan PTSL itu diantaranya,Camat Sinjai Tengah A. Syahrul Paesa bersama unsur Tripika Kecamatan Sinjai Tengah, Lurah Samaenre, Baso Bintang, Kepala Desa Kanrung, Muh.Amir Abdullah Kepala Desa Pattongko,Sulaiman serta para warga penerima sertipikat.(Pblnews/Man)