Hukum  

Sidang Kasus BPNT 2019-2020 Pada Dinsos Sinjai, Digelar Secara Online Di Kejari Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sidang Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 hingga 2020 pada Dinas Sosial Sinjai digelar, Jumat (04/05/2024) secara online di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sidang saksi kasus BPNT  yang bernilai sekitar Rp10 miliar dalam setahun itu,menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai,Tomy Aprianto,SH, merupakan sidang yang kelima dilakukan KejariSinjai . Pasalnya pihak Kejari Sinjai tidak bisa menghadirkan seluruh E-Warung mengikuti sidang di Makassar.

Menurutnya, pihak E-warung tidak semestinya mempaketkan barang sembako yang akan dibeli oleh masyarakat keluarga penerima manfaat dengan nilai Rp 200 ribu, agar masyarakat yang akan membeli bebas memilih sesuai kebutuhan mereka.

Sedangkan kehadiran TKSK dalam rapat online untuk mengetahui dan menyesuaikan data di lapangan terhadap masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program BPNT tahun 2019 dan tahun 2020 lalu.

“Kami juga telah memanggil dan memeriksa masyarakat KPM kurang lebih 30 orang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar,”ungkapnya, seraya menambahkan, termasuk mantan Kepala bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Sinjai, Ilham, Koordinator Daerah Sinjai, Rahmawati, Abd. Rahim S.E dan Albar Arif, SE,  Kordinator wilayah Jeneponto, Bantaeng dan Sinjai sedang menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar dalam status terdakwa kasus BPNT pada Dinas Sosial Sinjai.

“Sedangkan Albar dan Abdul Rahim dalam perkara yang sama telah di vonis 4 tahun, pada wilayah Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng telah diputus di Pengadilan Tipikor Makassar,”tutup Kasi Pidsus Kejari Sinjai, yang juga mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang.(Pz/pblnews)