Opini  

Soal DAK Bid.Pendidikan 2024 Di Sinjai, Terindikasi Di Pihak Ketigakan

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Padahal Statusnya, Swakelola Tipe Satu

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Di Kabupaten Sinjai, sejumlah sekolah untuk tingkatan Sekolah Dasar(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), menerima kucuran anggaran rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan laboratorium dan ruang kantor.

Terdapat 11 sekolah  tingkatan SD dan SMP telah terpantau dan terkonfirmasi  serta terdokumentasi, sementara dikerjakan.Dan kini pemantauan masih masih berkanjut kini.

Kucuran anggaran itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2024. Dimana kegiatan rehab dan pembangunan itu berstatus swakelola tipe 1(satu), dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender, yang ditargetkan rampung September 2024.

Sejumlah peraturan yang berdasari pekerjaan yang berstatus swakelola tipe satu Hal mana diketahui, sesuai peraturannya, pekerjaan pembangunan dan rehabiltasi yang berstatus swakelola tipe satu itu, di kelola dan  dikerjakan pihak sekolah dengan memperkerjakan masyarakat lokal

Artinya, pelaksanaannya melalui tim pelaksana swakelola tipe satu yang dibentuk pihak sekolah, untuk  memastikan mekanisme swakelola tipe 1 untuk turut mengoptimalkan peran pengusaha lokal.

Dengan begitu,semua pengusaha lokal bisa ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon supplier.Karena, pengumuman harus  dilakukan secara terbuka

Dikerjakan Pihak Kontraktor ?

Hasil pantaun di lapangan menyeruak jika pekerjaan rehab ruang kelas dan pembangunan baru untuk laboratorum sekolah/ruang kantor sekolah, ditengarai dikerjakan pihak ketiga (kontraktor)

Hal itu terungkap senada pihak sekolah yang ditemui secara terpisah mengakui jika pihak sekolah hanya sebatas Pengawas. Sementara soal pekerjaan kegiatan pihak Diknas Pendidikan Sinjai sepertinya pihak kontraktor yang kerjakan.

Sementara salah satu kontraktor yang ditemui di lokasi pekerjaannya membenarkan jika yang dikerjakan di sekolah ini dari pihaknya sebagai kontraktor.” Semua sekolah yang dikerjakan tahun ini, dikerjakan teman-teman sesama kontraktor,” ungkapnya seraya  tidak mau disebut namanya.

Dari pernyataan sang kontraktor dan pihak sekolah, dilakukan penelsuran pengumpulan keterangan secara terpisah.

Terkait pernyataan tersebut,Kepala Bidang Sekolah Dasar Diknas Sinjai melalui WhatsAppnya,Selasa(27/08/2024) menampik soal adanya kontraktor yang mengerjakan.” klu ditengarai di kerjakan pihak ketiga, itu tdk benar, klu mensuplai material, saya pikir sah saja,”jelasnya.

Hal yang dikhawatirkan sejumlah kalangan,  bila dikerjakan oleh  pihak kontraktor, akan banyak menyisahkan masalah, seperti tukang yang tidak dibayar oleh kontraktor, penyedia bahan material bangunan belum/tidak terbayarkan, terjadinya kekurangan volume, bangunan dikerjakan asal-asalan. Sehingga mutu dan kualitas tidak terjamin.

Sumber lain menjelaskan, soal teknis pelaksanaan sistem swakelola tipe 1 ini, calon supplier atau calon pekerja akan melakukan pendaftaran lewat sekolah yang bersangkutan, kemudian daftarnya akan diteruskan ke pihak PPK Diknas Sinjai untuk diseleksi yang memenuhi syarat atau tidak.


“Kenapa tidak tender dan kenapa gunakan sistem swakelola, itulah dasar hukumnya. Alasan Pemerintah Pusat  pakai sistem swakelola tipe satu yakni, ingin perkuat pengusaha lokal dan pekerja lokal.

Yang disalahi pihak Diknas Pendidikan Sinjai, langsung serta merta yang melakukan Penunjukan Langsung (PL). Aibatnya, pihak seolah justru menjadi “penonon” yang sami’na wa ata’na.

Pernyataan ini juga disambung Kepala Bidang Sekolah Dasar Diknas Sinjai di WhatsAppnya, dasarnya Peraturan LKPP NO.3 TH.2021 tentang swakelola, dimana disdik sebagai penanggung jawab dengan membentuk Tim Pelaksana

Kalaupun yang dijelaskan Kepala Bidang SD Diknas Sinjai itu berdasar LKPP No.3 Tahun 2021, itu hanya terkait dengan soal pengadaan barang dan jasa berswakelola.

Yang dimaksud dalam persoalan ini, pekerjaan berstatus swakelola tipe satu, bukan berfokus pada pengadaan barang dan jasanya saja.LKPPyang dimaksud tu, hanya sebagai penguatan saja.

Lantas bagaimana dengan Juknis DAK Fisik sesuai Perpres Nomor: 57 Tahun 2024 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2024 dan turunannya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Adakah aturan ini tidak diberlakukan pihakDiknas Sinjai ?

Hal tersebut, hingga kini belum terjawab dari pihak Diknas Sinjai.

APH Dan DPRD Sinjai,Patut Memeriksa.

Yang diharapkan banyak kalangan terhadap persoalan kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan baru di sejumlah sekolah tersebut, adalah soal status swakelola tipe satu yang dikerjakan pihak kontraktor.

Terkesan terjadi benturan antara peraturan pemerintah dengan kebijakan yang ditempuh pihak Diknas Pendidikan Sinjai.

Selanjutnya, soal tehnis pekerjaan yang patut pula dilakukan pemeriksaan, yang bisa jadi tidak bersesuaian dengan RAB dan Juknis peruntukannya. Sehingga mutu dan kualitas pekerjaan, tidak maksimal sebagaimana yang dihaeapkan.

Oleh karena itu, diharapkan agar` DPRD Sinjai melalui Pansusnya, turun melakukan pemeriksaan adanya indikasi proyek DAK tersebut yang tender melalui Penunjukan  Langsung (PL) oleh dinas terkait.

Demikian pula dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yang dengan kewenangannya patut pula melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.(pembelanews.com).