Unjuk Rasa Hakim Di PN Makassar,Tuntut Kenaikan Gaji Dan Kesejahteraan

foto dok: Reza Rifaldi)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dengan menggunakan pengeras suara, sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim, Senin (07/10/2024).

“Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim kami seluruh Indonesia. Jadi, pada prinsipnya yang kami lakukan perjuangan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim,” kata Humas PN Makassar, Sibali, usai melakukan unjuk rasa damai tersebut

Bentangan baliho besar yang berisi enam poin tuntutan itu, sebagai bentuk tanggapan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA),

Sibali menyebut tetap tidak menuai perubahan yang signifikan. “Tidak ada perubahan yang secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan pada para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim yang berada di pelosok, di kepulauan, terus risiko kerja yang luar biasa.

 Kami adalah penegak hukum penentu terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan,” ucapnya seraya menambahkan,  pihaknya menilai, pemerintah terkesan tidak peduli mengenai kesejahteraan para hakim.

Olehnya itu, mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, para hakim di PN Makassar bakal serentak melakukan cuti. Meskid diakui Kordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans yang menyatakan, ada sekitar 45 hakim di PN Makassar yang bakal melakukan cuti bersama selama lima hari.

Meski para hakim tersebut cuti, Johnicol memastikan pelayanan publik di PN Makassar tetap berjalan normal seperti biasanya. “Untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP berjalan seperti biasa kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan daripada setiap warga negara selaku pengguna dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar,” kata Johnicol terpisah. (*)