Drs Jufri Rahman,M.Si Jabat Sekprov Sulsel

Berdasarkan Kepres Nomor 97/TPA Tahun 2024

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Pengangkatan Drs.Jufri Rahman,M.Si sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tertuang  dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/TPA Tahun 2024, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani pada 6 Agustus 2024..

Keputusan Presiden ini juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Presiden Joko Widodo dalam Kepres tersebut menegaskan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan penetapan ini, Drs. Jufri Rahman diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Keppres tersebut menyebutkan, pengangkatan ini berlaku efektif sejak saat pelantikan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Drs. Jufri Rahman, sebelumnya menjabat sebagai Pembina Utama dengan pangkat IV/e, akan menerima tunjangan jabatan struktural eselon I.b..(Mus/pblnews)