SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Penganiayaan , dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisi ini dapat bervariasi di…
Lainnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.