Review  

SURAT TERBUKA

Klarifikasi Dasar Kepemilikan Tanah dat Kebangsawanan “PADUPPA”, Di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kec.Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai

Kepada Yth:

  1. Masyarakat Desa Kanrung & Kabupaten Sinjai
  2. Ibu Bupati Sinjai
  3. Bapak Kapolres Sinjai
  4. Ibu Kepla ART/BPN Kabupaten Sinjai
  5. Bapak Camat Sinjaii Tengah
  6. Bapak Kapolsek Sinjai Tenga
  7. Bapak Danrami Sinjai Tengah

Masing-masing

Di – Tempat.

Dengan hormat

Kami yang bertana tangan di bawah ini;

N  a  m  a            : Muhammad Amsul Sultab A.Mappasara,SH.,MH

N I K                    : 7307022712680002

Alamat                 : Jalan Bhayangkara No.B.321.RT 001/ RW  001,Lappacilama, Desa Alengka,Kabupaten Sinjai

Sebagai              : Pendamping hukum Andi Rocmiliyar Bin A.Mappiare dan Drs.Andi Maharich in Abd.Madjid, Ahli Waris Sah                              almarhum A.Abd.Madjid – Andi Rochmiliyar

Dengan ini bertindak untuk atas nama Pemberi Kuasa,denga ini menyampaikan KLARIFIKASI DAN DASAR KEPEMILIKAN TANNAH PADUPPA sebagai berikut;

  1. SIAPA PEMILIK SAH TANAH PADUPPA.
  1. Bahwaa, tanaah adat kebangsawanan”PADUPPA”seluas 6,65 Ha di Dusun Karobbi, Desa Kanrung adalah milik pusaka Almarhumah PETTASYIANG BINTI PETTA PASANRANG.
  • Bahwa, pada tanggal 17 April 1961 di Seroja Bola Batu’e Sinjai,Petta Syiang meakukan UPACATA PERKAWINAN ADAT KENEGARAANDUA DISTRIK BULO-BULOBARAT DAN BULO-BULO TIMUR “MAPPAROLA” dan MENGHIBAHKAN TANAH PADDUPPA kepada menantunya ANDI ROCHMILIYAR BINTI MAPPIARE putri Kepala Distik Bulo-Bulo Timur
  • Bahwa,  hbah tanah adat tersebut disaksikan PARA PEMIMPINADAT/ARUNG DAN MASYARAKAT ADAT PADA MASA ITU, dikuatkan dengan SURAT NIKAH ASLI 17 APRIL1961 antara Adi Rochmiliyar (istri) dengan A.Abd.Madjid (suami).
  • Bahwa, 4 orang saksi sejarah masih hidup dari 14 orang dodo botting (pendamping pengantin) masa itu 7 orang dodo botting pengantin pria dan 7 orang dodo botting pengantin wanita dodo botting yang hadir, meligat,mendengar langsung Petta Syiang mengumumkan Pemberian Tanah hibah PADUPPA kepada Adi Rochmiliyar sebelum rombingan mempelai pengantin wanita naik dan masuk rumah di Seroja Bola Batu’e, Bolaromang Bikeru pada tanggal17 April q1961.
  • Bahwa, Riwayat tanah PADUPPA adalah warisan Petta Syiang, yang dikuasai / dimiliki oleh Kakek Petta Palallo sejak 1840-1915 turun ke Petta Pasanrang 1874-1914 turun ke Petta Syiang 1907-1961 sebagai pemilik asli seluas 3,50 Ha + tambah Petta Syiang beli rumah dan tanah Daeng Pasangki seluas 3.15 Ha  turun ke Andi Rochmiliyar menantu sebagai penerima hibah tanah “PADUPPA:” diperkuat Silsilah ahli wais sah turunan Petta Paloloi dan surat keterangan ahli waris.
  • Bahwa, 1 tahun 4 bulan SEBELUMNYA, tanggal 7 Januari 1960, peggarap tanah yaitu KASO;LANGbin PASENG sudah MENYERAHKAN KEMBALI DAN MELEPASHAK GARAP kepada ahli waris sah PETTA SYIANG pemilik tanah asli. Disaksikan saksi sejarah yang masih hidup.
  • Bahwa, Saksi Fisik – Setempat di atas tanah “PADUPPA” di Karobbi ada 4 KK yang tiggal menempati (menumpang) sudah lebih 70 tahun atas izin persetujuan semasa hidupnya Petta Syiang turun ke AndiRochmiliyar sebagai penerima hibuah tanah “PADUPPA” mendukung dan menyetujui keputusan Petta Syiangsebelumnya hingga sekarang.
  1. BUKTI-BUKTI KAMI YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH.
  1. BUKTI ADAT: surat Hibah Adat 17 Agustus 1961 + Sumpah 4 Saksi sejarah Hidup acara Mapparoladi Bola Batu’e.
  • BUKTI SEJARAH: Surat Pernyataan Saksi Sejarah Pelepasan Hak Garap Kaolang bin Paseng 7 Januari 1960.
  • BUKTI FISIK – SETEMPAT: 4 KK sudah menguasai dan  menempati sebagian tanah lebih dari 70 tahun sampai sekarang atas izin dan persetujuan  Petta Syiang semasa hidup.
  • BUKTI PETA: Peta SAS Planet & ArcCIS 2026 menunjukkan batas jelas tanah PADUPPA milik Andi Rochmiliyar seluas 6,65 Ha dan tanah Batjo bin Tjatjo 1,8 Ha yang berbeda, beda orang, besaobjek, beda luas.
  • BUKTI HUKUM: Putusan PN Sinjai No.12/Pdt.G/2-25Snj tanggal 16 April 2026 sudah memvonis NO untuk gugatan objek yang sama.
  1. DASAR HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ADAT “PADUPPA”.
  1. Bahwa,  berdasarkan UUD Tahun 1945 negara  secara konstitusional Mengakui dan melindungi hak tanah adat.Pasal 18.B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati ksatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.Ayat (3) hak-hak tradisional masarakat adat diakui serta di lindungisebagau bagian dari Identita  budya dan hak  asasi manusia.
  • Bahwa, berdasarkaan UU RI No.5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Poko-Pokok Agraria secara resmi mengakui keberadaan TANAH ADAT.Pasal 3 mengakui hak khalayak dan hak-hakserupa dari masyarakat HUKUM ADAT.Pasa 5 tanah adat yang dikuasai secara turun menurun adalah BUKTI KEPEMILIKANYANG SAH.
  • Bahwa, PR RI No.24 Tahn 1999 Tentang Pendaftaran.
  • Bahwa, berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian dan Agraria RI No.2 tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Hak-Hak Indonesia Atas tanah Pasal 3 huruf a.
  • Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Daam Negeri RI No.Sk.26/DOA/1970 tentang Penegsa Konversi Hak-Hak Indonesia Atas tanah. Memutuskan: Menetpkan:Pertama: a.1 dan 2 b, 1 dan 2.
  • Bahwa, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN BPN)No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

PERATURAN PELAKSANAAN DAN KEBIJAKAN KHUSUS.

  1. Permen ATR/BPNNo.14 Tahun 2024: Mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum  Adat (MHA) untuk memberikan kepastian hukum.
  • Permen ATR/BPN No.9 Tahun 2015:  mengatur tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan kawasan tertentu.
  • PermenDagri No.52 Tahun 2014: Pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA).
  • Pitiisa mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012: Menetapkan bahwa hutan adat bukanlah agi hutan negara, melaikan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.

ASAS HUKUM ADAT.

  1. MAPPADUPPA      ini adalah Rechtsfeit = Peristiwa hukum adat yang disaksikan 2 (dua) Kepala Pemerintahan. Kedudukannya setara dengan  Perjanjian Tertulis Antar daerah dan bersifat tunai serta mengikat menurut hukum adat.
  • Andi Abd.Madid selaku Kepala Distrik Bulo-Buo Barat aktif menerima= Bentuk Beschikkin/Penetapan Pemerintah tahun 1961
  • Ayah Saya Andi Mappiare selaku Kepala Distrik Bulo-Bulo Tiur  aktif menyaksikan= pengakuan antar pemerintahan Asas Contrarius Actus.
  • Bahwa tanah PADUPPA 6,65 Ha MILIK PETTASYIANG beda orang, beda objek, beda luas.Penggugat SALAH GUGAT, Erros in Objecta.
  • Bahwa, kamitidak pernah menjual,menghibahkan, atau mengalihkan tanah PADIPPA kepada siapapun kecuali hibah dari Petta Syiang kepada Andi Rocmiliyar 1961.

IV.PERMINTAAN PENEGASAN KAMI.

  1. Kepada Masyarakat: Jangan percara jual-beli tanah PADUPPA dari pihak lain,selain ahli waris Abdi Rochmiliyar. Itu tanah pusaka, bukan tanah garapan.
  • Kepala BPN: Mohon BLOKIR semua proses sertifikat di atas tanah PADUPPA 6,65 Ha, sampai perkara 6/Pdt.G/2026 selesai.
  • Kepada Aparat Hukum: ProsesPidana Pasal 385 KUHP Penyerobotan + Pasal 263KUHP Pemalsuan dokumenbagi pihak yang membuat SKT palsu.
  • Kepada warga yang menempati tanah PADUPPA milik And Rocmiliyar menantu Petta Syiang diharapkan segera meuruskan niat untuk tidk mengaku-mengakutanahnya itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan  Penyerobotan.
  • KESIMPULAN.

     Bahwa secara  konstitusional UUD Tahun 1945 mengakui dan menghormati serta melindungi beserta turun an ketentuan peraturan-peraturan dan perundang-perundangan yang berllaku serta petunjuk tehnis pengaturan tanah ADAT wajib dipertahankan dantidak bisa dipatahkan hukum perdata maupun hukum pidana sekalipun itu hak tanah adat milik perorangan.

     Demikian Surat Terbuka ini kami buat dengan sebenar – benarnya.Kami siap mempertanggunhjawabkan secara hukum adat, hukum Nasional,dan hukum agama.

Sinjai, 10 Juni 2026.

Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komite Merah Putih Indonesia.
(LSM KMPI)

Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,MH
Ketua Umum.