Praperadiilan Dikabulkan, Lsm LIRA: Hentikan Kriminalisasi, Pulihkan Nama Baik Bahtiar Baharuddin

Abrar Mattalioe bersama Bahtiar Baharuddin, pada suatu kesempatan (foto ist).

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan Praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum acara pidana, Senin (29/6/2026).

Menanggapi putusan tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil praperadilan. “Kami menyambut baik putusan yang mengabulkan permohonan dan menyatakan status tersangka Pak Bahtiar Baharuddin tidak sah. Ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol pengadilan masih berfungsi untuk meluruskan proses hukum,” ujar Abrar Mattalioe Bupati LSM LIRA Wajo, Selasa (30/6).

Abrar menilai putusan hakim menjadi koreksi penting bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang. “Penegakan hukum tidak boleh berjalan berdasarkan asumsi, opini, atau tekanan pihak tertentu,” tegasnya.

Organisasi ini juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik. “Pejabat publik memiliki hak hukum yang sama untuk tidak dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat. LIRA menolak segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar,” katanya.

LIRA mendorong Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Langkah selanjutnya adalah memulihkan nama baik Pak Bahtiar secara terbuka dan proporsional. Jangan biarkan stigma tersangka yang telah gugur terus melekat,” harapnya.

Lebih lanjut, LIRA mengajak seluruh pihak untuk kembali fokus pada kepentingan publik. “Cukup energi yang terbuang pada proses hukum yang tidak sah ini. Saatnya seluruh elemen kembali konsentrasi pada tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dengan gugurnya status tersangka, LIRA berharap Pak Bahtiar Baharuddin dapat kembali beraktivitas tanpa beban hukum. “LSM LIRA Sulsel akan terus mengawal agar penegakan hukum di Sulsel berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tutupnya. (##).