Hukum  

Tidak Terima Dituding Mafia Tanah, Kades Kanrung Lakukan Perlawanan Hukum

Muhammad Amir Abdullah (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM –  Sengketa perdata terkait tanah yang berlokassi di Dusun Karobbi, Desa Kanrung,Kecamatan Sinai Tengah,Kabupten Sinjai, seluas  6,65 hektare yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai, antara Haniah,ddk selaku Penggugat dan Muhayang,dkk selaku Tergugat, disikapi Kepala Desa Kanrung,Muhammad Amir Abdullah, Selasa (01/07/2026).

Dalam sengketa tersebut, katanya, kuasa hukum Tergugat Muhammad Amsul melansir pernyataan-pernyataan di media pers yang mendiskreditkan dirinya,sebagai salah satu oknum perangkat desa terlibat sebagai mafia tanah yang mencaplok tanah adat di Dusun Karobbi bersama para Penggugat.”Ini sudah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik,” tandasnya.

“Saya sama sekali tidak menerima dituding  sebagai salah satu oknum mafia tanah yang bersekongkol dengan para Penggugat,” tandasnya seraya menegaskan, tudingan itu saya minta dibuktikan.

Menurutnya, klaim penguasaan tanah adat Paduppa sebagai ahli waris Andi Rochmiliyar Binti Andi Mappiare (putri Puatta Kepala Distrik Bulo-BuoTimur), tidak berarti pribadi dan jabatan saya dituding sebagai mafia tanah.

“Janganlah ada tudingan pencaplokan tanah, hanya berdasar dengan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen lainnya yang diterbitkan pemerintah desa, lantas dituding juga sebagai berkelompok sebagai mafia tanah,” tegasnya lagi.

Memang diakui,lanjutnya, dengan adanya SKT yang diterbitkan untuk salah satu dari Penggugat, dibilang bersekongkol. Penerbitan SKT yang dimohonkan itu, sama sekali tidak diketahui jika suatu waktu akan dijadikan alat bukti pemilikan tanah oleh pemohon.

Soal tudingan ada sebidang tanah adat yang kami kuasai yang saat ini disengketakan di Pengadilan Negeri  saat ini, menurut Amir Abdullah, tanah yang hanya seluas 2,245 are dari lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah adat Paduppa seluas 6,65 hektar, merupakan tanah milik Mursalim yang dbeli oleh Pr.Sahari,seharga Rp900 ribu pada tahun. 1998, dan hingga kini PBB nya tetap aktif dibayar, yang meski hingga kini, tanah yang sejak dibeli itu, tidak pernah digarap dan ditempati.” Kalau memang dianggap miliknya, silahkan ambil saja dengan bukti-bukti pemelikan yang sah,” tandasnya.seraya menambahkan, bukan kami yang digugat atau dituding sebagai mafia tanah.

“Jadi kami bukan pencaplok tanah atau mafia tanah, dan kenapa hanya kami yang turut tergugat dan dituding sebagai mafia tanah,yang seakan-akan ikut terlibat dalam persekongkolan merebut tanah orang.

Dasar Penerbitan SKT.

Ditanya soal dasar penerbitan SKT yang dibuatnya tertanggal 24 Februari 2025 lalu dan diklaim sebagai “surat palsu”. Menurut Amir Abdullah, surat tersebut  diiterbitkan dan atau dibuatkannya, berdasarkan Data pada Buku Rincik Desa Kanrung dan turut pula dibenarkan oleh dua saksi yang bertanda tangan dalam surat Pernyataan masing-masing Puang Matta dan  Puang Masrun.

Amir Abdullah menambahkan, atas permintaan Muhammad Amsul,  dilakukan gelar buka rincik di Kantor Desa Kanrung yang disaksikan Kapolsek Sinjai Tengah, dan Bhabinkantibmas Desa Kanrung. Pada saat itu,dianggap tidak ada masalah.


Dijelaskan bahwa,  nama Batjo Bin Tjatjo atau orang yang  sama sebutan nama Dg Mappile adalah nama tersebut tercatat Dalam Buku  Persil pada Lompo Karobbi (sekarang Dusun Karobbi, dahulu kampoeng Karobbi).

“Kami selaku kepala desa sama sekali tidak mengetahui dan atau disampaikan oleh pemohon bahwa surat tersebut dijadikan salah satu bukti gugatannya di pengadilan dan sama sekali tidak ada niat jahat di balik penerbitan SKT tersebut,”ungkap Amir Abdullah.

Terbitnya surat pernyataan ataau surat keterangan tanah seperti itu, kami berdasar pada atas kewenangan Kepala Desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

SKT menurutnya,  bukanlah bukti kepemilikan mutlak, melainkan dokumen riwayat atau keterangan penguasaan fisik tanah yang menjadi alat bukti petunjuk bagi BPN.

Secara hukum, lanjutnya lagi, kepala Desa  berwenang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang merujuk pada catatan kepemilikan tanah adat atau Letter C (tanah rincik). Namun, kewenangan ini terbatas pada bukti penguasaan fisik dan pencatatan riwayat, bukan sebagai sertifikat kepemilikan mutlak.

“Kami berharap, menghakimi seseorang di media sosial tanpa putusan pengadilan yang sah adalah tindakan keliru yang memicu kegaduhan. Asas praduga tak bersalah harus diutamakan,” tegas Amir Abdullah.

Kebenaran dan keadilan hakiki hanya dapat dibuktikan secara transparan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta kesaksian yang diuji di dalam ruang siding, bukan lewat asumsi dan opini dengan bersandar dari sejarah adat, kunci Amir Abdullah.(cea).