Hukum  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 32)

Editor :Nurzaman Razaq (foto ist)

Pengembalian pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD Sinjai ke kas daerah, Patut Dikalrifikasi APH

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Menyeruaknya kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah anggota dewan lingkup DPRD Sinjai, bisa jadi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Umumnya  masalah seperti itu terjadi, akibat selisih perhitungan uang representasi, ketidaksesuaian biaya tiket, atau kesalahan penjabaran peraturan daerah yang berdampak pada kerugian keuangan Negara.

Penyebab Utama, bisa disebabkan oleh penerapan uang representasi harian yang lebih tinggi dari standar, adanya perjalanan dinas rangkap, maupun ketidaksesuaian biaya riil tiket perjalanan.

Di Kabupaten Sinjai, misalnya, ditemukan selisih pembayaran uang representasi sebesar Rp 100 ribu per hari yang menyebabkan total kelebihan pembayaran hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Diketahui, pihak Sekertariat DPRD Sinjai mengaku telah melakukan penyetoran kembali (pengembalian) kelebihan dana tersebut ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dampak hukum dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah, berbeda secara signifikan antara kesalahan administratif (kekeliruan penerapan aturan) dengan tindak pidana murni (perjalanan dinas fiktif).

Jika kelebihan bayar terjadi murni akibat kekeliruan perhitungan atau perbedaan penafsiran aturan (seperti regulasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023), pengembalian dana tersebut dapat menggugurkan sanksi pidana dan menjadi bentuk penyelesaian akhir (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nah, adanya pengembalian ke kas daerah, tentu ada dampak hukum lainnya yang bisa saja berindikasi pelanggaran terhadap;

  1. Undang-Undang Perbendaharaan Negara yakni, Pelanggaran atas tata kelola keuangan negara yang baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Jika kelebihan pembayaran terbukti akibat kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau niat memperkaya diri sendiri/orang lain, maka berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  3. Undang-Undang Pemerintah Daerah: Pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas KKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hal seperti ini disikapi Lsm “Bersatu” Sinjai untuk meminta pihak APH meakukan klarifikasi masalah.(cea).