Editor: Nurzaman Razaq
Solidaritas Hukum Vs Komparasi Dugaan Mafia Tanah Adat “Paduppa”
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sengketa tanah adat kebangsawanan “Paduppa” yang kedua kalinya bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai, semakin menyeruak di tengah situasi hukum yang semakin memperlihatkan taringnya dalam menetapkan kebenaran dan keadilan
Solidaritas hukum (hukum poisitf) kini dihadapkan pada tantangan berat saat bersinggungan dengan praktik mafia tanah yang menyasar wilayah adat yang merupakan warisan leluhur yang dilandasi hibah tanah adat Paduppa 17 April 1961.
Komparasi antara kokohnya aturan negara dan kelenturan hukum adat menciptakan celah celaka. Dengan adanya sekelompok pihak Haniah,dkk selaku Penggugat dengan menggugat Muhayang,dkk, kini berupaya merampas hak warisan leluhur,dengan dalih SPP PBB yag diduga palsu yang berisi data palsu terbitan 2026.
Disamping surat keteragan rincik tanah yang turut diduga kuat palsu terbitan 24 februari 2025, diserta surat pernyataan Pemerintah Desa Kanrung yang berisi pernyataan bohong.
Dalam pertikaian sengketa perdata dengan nomor perkara. 6/Pdt.G/2026/PN.Sj itu, secara komparasi menjadi pembanding dua hal antara keaslian dan kepalsuan.
Kehadiran negara diperlukan membentuk satuan tugas khusus dalam memproses pidana pemalsuan dokumen dan persekongkolan jahat. Tanah adat memiliki sifat komunal dan nilai spiritual yang melekat secara turun-temurun, yang dibuktikan adanya saksi sejarah.
Sifat kepemilikan tanah adat Paduppa telah teruji pada putusan Pengadilan Negeri Sinjai bernomor perkara 12/Pdt.G/2025/Pn Sj tanggal 16 April 2026,dimana gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Kuasa Pendamping Hukum Muhayyang, dkk, Muhammad Amsul A. ,Mappasara,SH.,MH yang juga selaku Ketua Umum Lsm Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), dengan tegas menyatakan tanah adat tidak bisa dirampas terlebih dengan dokumen dipalsukan dan sejarah tidak bisa dipalsukan.(bersambung).






