Editor: Nurzaman Razaq
Pencaplokan Tanah Adat Diduga dilakukan secara TSM
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah sebagai akibat dari praktik kejahatan yang terbilang masih tumbuh subur di Indonesia. Modus kejahatannya pun terus berkembang, melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama secara terstruktur, sistematis dan massif.
Publik lebih mengenal tindakan ilegal tersebut dengan sebutan kejahatan mafia tanah. Hal seperti itu justru menyeruak di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dimana tanah adat kebangsawanan “Paduppa” dicaplok selua 6,65 hektare yang kini menyusut hingga 1 hektare.
Akibat pencaplokan yang TSM itu, menurut Ketua Umum Lsm Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), Muhammad Amsul Sultan A.Mapoasara, dalam siaran persnya, Senin Kamis (18/06/2026), pemilik sah tanah adat tersebut, Andi Rochmiliyar Binti Andi Mappiare (putri Puatta Kepala Distrik Bulo-BuoTimur) mengalami kerugian hingga capai R4,5 miliar.
Dijelaskan, tanah tersebut dihibahkan secara adat oleh ibu mertua Petta Syiang pada upacara Mapparola,17 April 1961 di Saroja Bola Batu’e.yang dibuktikan adanya Surat Nikah Asli tertanggal 7 April 1961, kesaksian 4 saksi hidup yang melihat langsung hibah adat Tanra Akkeongngeng.
“Diatas tanah tersebut, terdapat 4 (empat) Kepala Keluarga menempati lebih 70 tahun,”ungkap Amsul tegas.(bersambung)






