Hukum  

Menyeruak, Tanah Adat ‘PADUPPA’ Seluas 5,65 Ha Di Desa Kanrung Dicaplok Secara TSM

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Menyeruak di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai praktik  mafiah tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap tanah adat kebangsawanan “Paduppa” yang dicaaplok selua 6,65 hektare yang kini menyusut hingga 1 hektare.

Akibat pencaplokan yang TSM itu, menurut Ketua Umum Lsm Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), Muhammad Amsul Sultan A.Mapoasara, dalam siaran persnya, Senin pekan lalu, pemilik sah tanah adat tersebut, Andi Rochmiliyar Binti Andi Mappiare (putri Puatta Kepala Distrik Bulo-BuoTimur) mengalami kerugian hingga capai R4,5 miliar.

Dijelaskan, tanah tersebut dihibahkan  secaraadat oleh ibu mertua Petta Syiang pada upacara Mapparola,17 April 1961 di Saroja Bola Batu;e.yang dibuktikan adanya Surat Nikah Asli tertanggal 7 April 1961, kesaksian 4 saksi hidup yang melihat langsung hibah adat Tanra Akkeongngeng.

“Diatas tanah tersebut, terdapat 4 (empat) Kepala Keluarga menempati lebih 70 tahun,”ungkap Amsul tegas.

Kades Kantung, Terlibat ?

Hasil investigasi LSM KMPI menemukan, dugaan keterlibatan oknum pejabat desa, mantan Kepala Dusun Karobbi disebut yang sebagai aktor yang membiarkan penyerobotan fisik bertahap.

Sementara Kepala Desa Kanrung, Muh. Amir Abdullah jelasnya menambahkan, diduga kuat memfasilitasi penaklukan lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang terindikasi palsu.

“Seluas 5,65 hektare yang hilang ternyata dipecah dan diduduki jaringan keluarga mantan Kadus dan anak kandung Kades Muh. Amir,” ungkap Amsul menambahkan.

Layangkan Tuntutan.

Atas temuan itu, LSM KMPI bersama kuasa khusus ahli waris, Andi Maharoch, melayangkan 5 tuntutan:

1. Kementerian ATR/BPN RI diminta memblokir dan membatalkan seluruh sertifikat tumpang tindih di atas Tanah PADUPPA.

2. Kapolda Sulsel dan Kapolres Sinjai didesak memproses pidana pelaku penyerobotan Pasal 385 KUHP dan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP.

3. Bupati Sinjai diminta memecat Kades Kanrung Muh. Amir Abdullah.

4. Penyidik Polres Sinjai diminta segera menetapkan Kades sebagai tersangka, menahan, serta menyita jaminan harta Rp1,5 miliar dan denda Rp500 juta.

5. Bapenda Sinjai diminta menetapkan Status Quo tanah adat untuk mencegah jual-beli.

Jadi Aktor.

“Kades justru jadi aktor yang memuluskan “perampokan” tanah adat pakai stempel desa.. Ini kejahatan TSM yang harus dihentikan. Kami minta Presiden dan Kapolri turun tangan,” kata Amsul.

LSM KMPI menyatakan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas baik jalur perdata maupun pidana untuk mengembalikan hak ahli waris sah Andi Rochmiliyar.

Selain itu, Amsul juga meminta terduga pengguna surat keterangan tanah palsu yaitu Hania dan Saribulan, turut dalam tuntutan.

Gugatan di PN Sinjai.

Diketahui, pada 16 April 2026 lalu, gugatan perkara No. 12 /Pdt.G/2025/Snj, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sinjai atas gugatan Daniah ddk dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima. 

Namun, sekarang Penggugat kembali mengajukan dengan perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN.Snj, tertanggal 13 Mei 2026. Saat ini, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Sementara itu, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa, menjelaskan, kasus tanah tersebut terpaksa berlanjut hingga proses hukum di pengadilan karena tidak ada titik temu saat proses mediasi. 

“Mediasi d kec tdk selesai,” jelas Syahrul Paesa melalui pesan singkatnya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sulsel yang melibatkan oknum aparat desa.(tim).