Review  

Pemeriksaan Oknum Polisi Terduga Pelanggar Etik Profesi Polri Di Polres Pangkep, Tidak Timbulkan Subjektivitas Penanganan Perkara

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Penyelidikan terhadap oknum anggota Polres Pangkep, berinisial Bripda AH yang terduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebelumnya ditangani pihak penyidik Subbidpanimal Bidpropam Polda Sulsel.

Penyelidikan / pemeriksaan kasus yang dilaporkan korban berinisial M.A, dengan  Laporan Pengaduan Online Propam Polri Nomor 260525000003425 Mei 2026, yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP 2-3), tanggal 8 juli 2026 menyebutkan bahwa, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel yang berdasarkan hasil analisa dan fata-fakta penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bripda A.H, salah satu Banit Reskrim Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep.

Belakangan,korban M.A menerima Surat Permintaan Keterangan dari Kasi Propam Polres Pangkep  bernomor;B/8/VII/2026 Sipropam ,tanggal 16 Juli  2026. Sebagai bentuk pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pekara pelanggaran etik tersebut.

Surat yang ditandatangani Kasi Propam Polres Pangkep,  guna mendukung kelancaran perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, untuk hadir Senin, 20 Juli 2026  di Sipropam Polres Pangkep.Namun korban berkesempatan hadir, Rabu 22 Juli 2026.

Jaga Dan Kuatkan Citra Polri.

Sebagai wujud komitmen Polri yang PRESISI dan mengedepankan transparansi dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Personel Polri, tentu yang diharapkan adalah  agar personel Polri menjauhi pelanggaran dan isu-isu sensitif yang merusak citra Polri.

Karena bagaimanapun, anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti hati dan perasaan masyarakat.

Dalam mencermati kasus pelanggaran etik profesi Polri yang ditangani Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Polres Pangkep, sebagai catatan adalah, adanya pelimpahan wewenang pemeriksaan atau penyelidikan dari Polda Sulsel ke Polres Pangkep, proses penanganan dan pemeriksaannya wajib berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hal yang dikhawatirkan atas pelimpahan pemeriksaan itu, pada potensi konflik kepentingan (conflict of interest), subjektivitas penanganan perkara, dan kurangnya independensi.

Hal ini memicu risiko penegakan aturan yang busa terkesan tebang pilih, mengingat penyidik di tingkat resor bisa saja memiliki kedekatan relasi personal dan dinas dengan sesama anggota di wilayah hukum yang sama. Yang kemudian memicu keraguan publik terkait objektivitas penjatuhan sanksi (misalnya, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH vs demosi/mutasi biasa).

Semoga dalam penanganan kasus tersebut, tentu yang diharapkan adaah senantiasa menjaga citra Polri secara nyata dengan menghindari segala bentuk pelanggaran SOP. Hal ini sesuai dengan pedoman hidup dan pedoman kerja anggota Polri, yakni Tri Brata dan Catur Prasetya

Jangan Sampai Berkeliaran.

Sejak usai terperiksa di Polda Sulsel, oknum A.H dipindahkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Pangkep.Dalam pemeriksaan,  korban  M.A di hadapan penyidik Sipropam Polres  Pangkep, mengajukan keberatan terkait, oknum anggota Polri tersebut  selama di Patsus bebas berkeliaran diluar Patsusnya. Namun menurut  Korban, tampaknya kurang direspon oleh penyidik yang memeriksanya.

Yang diketahui publik, seseorang oknum anggota Polri yang usai terperiksa dan  di tempatkan pada Penempatan Khusus (Patsus), seyoknya tidak dibiarkan “bebas berkeliaran”,sebagaimana yang diviralkan sendiri oknum terduga pelanggar etik profesi Polri itu.

Berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2016 terlapor yang sementara dalam Penahanan Khusus, tidak bisa bebas berkeliaran selama menjalani Patsus. Hal itu berguna untuk kelancaran pemeriksaan dan menjaga netralitas penyelidikan.

Hal lain yang turut mengecewakan korban saat pemeriksaan,salah satu anggota provos wanita berinisial D, menyelutuk ke korban “sudahmi tunangan toh ucen”, korban menjawab “iyaa bu”. Sembari tertawa kecil Provos wanita itu balik berkata, “jangan sampai mu kasih pisah sama tunangannya itu”.Korban merasa terusik dengan ucapan seperti itu, terlebih di tengah pemeriksaan korban.

Yang juga dipertanyakan korban, keberadaan Provost  Wanita itu saat pemeriksaan yang sering terlihat bincang-bincang dengan penyidik lainnya. Sikap yang diperlihatkan  itu, terkesan menimbulkan keraguan independensi penyidikan terhadap kasus tersebut dengan keberadaan Provost Wanita itu.

Berharap Kepada Ka.Polres Pangkep.

Harapan utama korban dan keluarganya terhadap Kapolres Pangkep adalah, penegakan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melanggar.

Pemeriksaan yang objektif dan sanksi tegas diharapkan mampu membersihkan institusi dari oknum nakal, memberikan efek jera, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap korps kepolisian.(*).