Review  

Kedepankan Asas ‘Lex Specialis Derogat Legi Generali’ Pada Pemeriksaan Sengketa Pers Yang Menimpa Jurnalis Media Insan News.com Di Pangkep

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Menyeruaknya seorang jurnalis Media Insan News yang bertugas di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terjerat hukum di Polres  Pangkep, Sulawesi Selatan terkait berita kontroli medianya, memicu beragam reaksi dan sorotan dari media pers dan lembaga bantuan hukum.

Yang menjadi sorotan pada pemeriksaan jurnalis di kepolisian itu, adanya pelamggaran nota kesepakatan kesepahaman antara Dewaan Pers dan Polri, pemeriksaan dilakukan sebelum  ditangani Dewan Pers untuk memastikan apakah pemberitaan itu tidak sesuai kaidah etika jurnalistik dan masuk pada delik pers.

Sehingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan,melalui melalui Akmaluddin selaku Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime, menduga adanya upaya kriminalisasi  dan pembungkaman yang mencederai integritas profesi wartawan.

Tidak Langsung Digugat.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) beberapa waktu lalu menegaskan, wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Pasalnya, swelama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas. Oleh karena itu, tentunya sangat  diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik.

Dewan Pers sendiri telah menekankan,perlunya asas lex spcecialis derogat legi generali, dimana Undang Undang Perd menjadi acuan utamapenyelesaian sengketa jurnalisik melalui mekanisme Dewan Pers.

DewanPersmenyediakan mekanisme penyelesaian sengketapers melalui media, hak jawab, dan hak koreksi untuk menghindari prosees pidana.

Jadi Tantangan.

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Namun, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa insan pers tidak perlu khawatir selama menjalankan profesinya secara profesional.

Dalam pemaparannya, Prof. Yahya menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ketiga aspek ini adalah fondasi utama agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol terhadap kekuasaan dalam sistem demokrasi.(*).