Review  

Optimalkan Fungsi Pengawasan DPRD Sinjai, Pastikan Rekomendasi Ditindaklanjuti Eksekutif

A.Herenal Daeng Toto (foto ist)

Tanggapan Andi Herenal Terhadap Hasil RDP DPRD Sinjai Terkait Penyaringan Perangkat Desa Kanrung

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Terkait hasil penjaringan perangkat Desa Kanrung yang usai digelar sejak  taggal 23 Desember 2025 dan hasil penyaringannya tanggal 24 Desember 2025 yang disertai terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor;  100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar.selaku calon Kepala Dusun Karobbi, disikapi Andi Herenal Daeng Toto, Kamis (07/05/2026)..

Andi Herenal melalui rilisnya, mengungkapkan, secara konseptual, tidak dilakukannya tindak lanjut administratif dalam jangka waktu yang tidak wajar, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Setidaknya, lanjutnya, terdapat tiga asas yang relevan dilanggar, yaitu asas kepastian hukum, karena masyarakat tidak memperoleh kejelasan atas hasil yang telah sah; asas kecermatan, karena pejabat tidak segera mengambil keputusan berdasarkan fakta dan dokumen yang telah diverifikasi; serta asas pelayanan yang baik, karena terjadi penundaan yang tidak proporsional.

Lebih jauh dijelaskan, dalam perspektif hukum administrasi modern, sikap diam atau tidak dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang dalam kondisi di mana seluruh prasyarat telah terpenuhi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk keputusan fiktif negatif.

 “Artinya, secara hukum, ketidakbertindakan tersebut dapat dianggap sebagai penolakan terselubung terhadap hasil proses yang telah sah, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit,” tegas Andi Herenal yang juha dikenal sebagai akademisi.

Dia menegaskan, apabila dianalisis secara lebih kritis, tidak terdapat alasan yuridis yang cukup untuk menunda pelaksanaan pelantikan. Penolakan dari kelompok tertentu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan atau menunda suatu proses yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diverifikasi melalui mekanisme pengawasan resmi.

“Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus berdiri di atas norma, bukan pada tekanan sosial atau preferensi subjektif,”tandas Andi Herenal juga sebagai ketua umum DPP Forum komunikasi Dosen Seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, tambahnya, dalam konteks penyelesaian, diperlukan langkah yang bersifat tegas dan terukur. Pertama, pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas PMD dan Bupati, perlu segera menetapkan keputusan administratif sebagai bentuk kepastian hukum atas proses yang telah sah. Kedua, DPRD Kabupaten Sinjai perlu mengoptimalkan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan tidak berhenti pada tataran formalitas, melainkan benar-benar diimplementasikan oleh pihak eksekutif.

Ketiga, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut, maka terdapat dasar yang cukup untuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait penundaan berlarut dalam pelayanan publik. Keempat, sebagai upaya hukum lanjutan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji sikap diam pemerintah dan memaksa diterbitkannya keputusan yang seharusnya dikeluarkan.

Sebagai penegasan, kata Adi Herenal, permasalahan ini pada hakikatnya bukan lagi soal siapa yang layak atau tidak layak, melainkan soal konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menjalankan kewenangan administratifnya secara akuntabel.

Ketika proses telah sah secara hukum namun tidak ditindaklanjuti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil seleksi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.(cea)