Review  

Dana Desa Jangan Terkuras Karena Korupsi (3)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Modusnya, Pada Perencanaan, pencairan hingga laporan fiktif

MAKASSAR,PEMBEANEWS.COM – Keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, peniingkatan  ekonomi serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.

Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi. Mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa yaitu perangkat desa

Korupsi dana desa merupakan ancaman serius yang secara langsung menghambat pembangunan fasilitas publik, memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal, dan merusak tata kelola pemerintahan desa.

Ketika anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat justru diselewengkan oleh oknum perangkat desa, masyarakat desa menjadi pihak pertama yang menanggung kerugian paling besar

Dalam hal dana desa, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Yang krusial adalah, sistem pelapran Kepala desa tiap akhir tahun dan masa jabatan.

Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). (cea).