Ditinjau Dari Perspektif Sistem Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
MAKASSAR,PEMBELANEWWS.COM – Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan. Untuk itu, diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Fenomena terkurasnya Dana Desa untuk menutupi tindak pidana korupsi adalah modus klasik gali lubang tutup lubang yang sering dilakukan oleh oknum perangkat desa, di mana dana yang telah dicairkan disiasati untuk menutupi defisit akibat penyalahgunaan anggaran sebelumnya. Penyelewengan ini biasanya melibatkan sejumlah modus operandi hingga dampak sistemik
Desa merupakan bagian integral dalam satu wilayah pemerintahan kabupaten. Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJM
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya terkait penguatan tata kelola pemerintah desa.
Dalam periode 2025-2026, Stranas PK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan pengawasan keuangan di tingkat desa.
Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian/lembaga terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas, termasuk Kemenpan RB, sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, namun juga sampai ke level pemerintahan desa,
Kenaikan dana desa yang terjadi berkat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinilai rawan dikorupsi. Hal ini karena keuangan desa selama ini belum dikelola sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut juga belum optimal.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, perubahan besaran dana desa setelah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dapat memunculkan polemik terkait pengelolaannya. Sebab, selama ini dana desa belum dikelola secara optimal sehingga kerap disalahgunakan, baik oleh kepala desa maupun perangkat desa.
Perwujudan tujuan dana desa tidak tercapai dengan mudah, terdapat problematika terhadap pengelolaan dana desa, yaitu korupsi dana desa. Diperlukan rekonstruksi sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa baik dari awal proses perencanaan hingga pencairan Dana Desa, dengan menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dapat menghasilkan analisis dari permasalahan tersebut
Dalam hal ini diperlukan sumber daya manusia dalam mengelola organisasi sehingga laporan keuangan tersebut dapat terlaksana dengan baik, selain itu diperlukan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. (cea).






