Hukum  

Dana Desa Jangan Terkuras Karena Korupsi (4)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Upaya Hukum Akan Dilakukan Terhadap Kepala Desa Yang Terindikasi Lakukan Korupsi

MAKASSAR,PEMBELANES.COM – Tindakan korupsi terhadap Dana Desa oleh Kepala Desa dan perangkatnya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya menyebabkan kerugian pada keuangan negara, melainkan juga merusak struktur sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Dana Desa dilakukan melalui dua pendekatan utama: preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Penanganan kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lsm ”Bersatu” Sinjai yag sementara melakukan pengkajian dengan hasil  investigasinya untuk diteruskan kepada  pihak APH di akhir tahun 2026, akan dilakukan terhadap kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana.

Metode yang digunakan adalah, pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum.

Hasil investigasi  ini menunjukkan, bahwa meskipun telah tersedia berbagai regulasi, implementasi upaya hukum di lapangan, masih menghadapi sejumlah kendala.

Faktor-faktor seperti lemahnya pengawasan internal desa, rendahnya partisipasi masyarakat, dan intervensi politik lokal kerap menghambat efektivitas penegakan hukum. Selain itu, rendahnya pemahaman hukum di kalangan aparat desa juga memperburuk situasi.(cea)