JAKARTA,PEMBELANEWS.COM – Di tengah tuntutan profesionalisme dan beban kerja yang kian meningkat, kesejahteraan dosen justru menyisakan persoalan mendasar. Tidak sedikit dosen di perguruan tinggi, terutama swasta, menerima penghasilan di bawah upah minimum regional,
Menyikapi fenomena tersebut, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) Andi Herenal Daeng Toto mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam sidang perkara nomor 272/PUU-XXII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (05/05/2026), Andi Herenal mengungkapkan, penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp 450.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan. Banyak dosen yang menerima penghasilan jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Temuan FKDSI di Sulawesi Selatan, dosen perguruan tinggi swasta menerima sekitar Rp 1.750.000 per bulan, sedangkan UMR mencapai Rp 4.148.000.
“Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp 304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp 3.320.000 per bulan,” ujar dia. Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Barat, di mana gaji dosen berkisar Rp 1.500.000 per bulan dengan UMR Rp 3.182.000.
Bahkan di Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, terdapat dosen non-ASN yang tidak menerima gaji tetap bulanan. “Dosen hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu, sehingga dalam kondisi tertentu hanya memperoleh sekitar Rp 1.200.000 untuk jangka waktu enam bulan,” ungkap dia.
Dia menyebut, mayoritas dosen non-PNS masih menerima penghasilan di bawah standar minimum. “Sebanyak 76,7 persen anggota menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing,” ujar dia.
Menurut FKDSI, kondisi ini tidak lepas dari ketidakjelasan norma dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang membuka ruang praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
“Situasi ini bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja,” tegas Andi. FKDSI pun mendorong adanya penafsiran konstitusional yang lebih tegas terkait standar penghasilan dosen.
“Diperlukan penafsiran konstitusional yang menegaskan bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimum yang objektif dan terukur seperti upah minimum regional,” ujar dia.
Penegasan tersebut dinilai penting untuk menutup celah interpretasi yang selama ini memicu ketidakpastian dan ketidakadilan dalam sistem pengupahan dosen non-PNS di Indonesia.
Hakim MK Minta Pemerintah Buka Data Dana Kampus
Terkait sorotan terhadap kesejahteraan dosen non-PNS dan transparansi pengelolaan dana perguruan tinggi, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026),
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kondisi kesejahteraan dosen non-PNS yang dinilai masih memprihatinkan dan meminta pemerintah menjelaskan pengelolaan dana perguruan tinggi secara transparan
Ia meminta pemerintah memaparkan perbandingan sumber pendanaan perguruan tinggi, baik yang berasal dari APBN melalui kementerian maupun dari penerimaan mahasiswa seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana pengembangan institusi
Upah Dosen Non-PNS UGM Tidak Layak Dibandingkan dengan Beban Kerja “Kira-kira perbandingan antara uang atau total pendanaan universitas dari yang diterima melalui Dikti atau APBN dengan yang diterima melalui jalur penerimaan mahasiswa. Jadi baik melalui UKT maupun melalui pengembangan institusi,” katanya.
Selain itu, Mahkamah juga ingin mengetahui alokasi penggunaan dana tersebut oleh kampus, terutama perguruan tinggi berstatus badan hukum. “Nah, kalau bisa ini pemerintah, kementerian, kami diberitahu juga itu pengalokasian itu digunakan ke mana saja. Oleh kampus-kampus yang diberi status itu,” lanjutnya.
Saldi menyoroti adanya dugaan penggunaan dana kampus yang dinilai tidak prioritas, sementara masih terdapat pekerja kampus dengan gaji di bawah standar.
“Sebab sekarang kalau dilihat, kampus-kampus yang bisa dapat dana tambahan besar dari penerimaan itu, kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik.
Mahkamah juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi terhadap dana yang dihimpun kampus, khususnya dari jalur penerimaan mahasiswa baru.
“Nah, kami ingin tahu dari kementerian seberapa jauh kontrol terhadap dana-dana yang dikelola atau yang ditarik oleh kampus itu, terutama dari penerimaan mahasiswa baru,” kata Saldi.
Ia juga menyinggung kecenderungan kampus memperbesar jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa yang berimplikasi pada peningkatan UKT. “Sekarang kan kecenderungan menerima sebanyak-banyaknya melalui jalur mandiri agar kemudian menjadi lebih gampang menjustifikasi UKT dan pengembangan institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahkamah meminta data konkret dari pemerintah untuk melihat apakah keluhan para pemohon terkait rendahnya gaji dosen non-PNS sesuai fakta di lapangan.(sumber Kompas)






