Fungsi Pengawasan DPRD Sinjai “Tak Bertaring”, Terhadap Kasus Penjaringan Perangkat Desa Kanrung.

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Berlarut-larutnya penanganan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung Tahun 2025, memunculkan sorotan dan polemik yang berkepanjangan.

Polemik itu mencuat telah memasuki bulan ke-6 pasca usainya pelaksanaan penjaringan tanggal 24 Desember 2025 lalu, seiring tderbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar.selaku calon Kepala Dusun Karobbi.

Hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa (dusun,red) di Kanrung diketahui , telah melewati sejumlah tahapan dan fase. Mulai dari tingkat desa, kecamatan,Dinas PMD, hingga  diterbitkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025.

Atas terbitnya Rekomendasi tersebut, salah satu Lsm mengajukan somasi tidak meneria atas terbitnya Rekomendasi tesebut, sehingga mengajukan ke DPRD Sinjai untuk dilaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP).

Melalui Komisi 1 yang menggelar RDP Selasa, tanggal 6 Januari 2026 dan lanjutan pada Kamis, tanggal 29 Januari 2026, menghadirkan Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Inspektorat Daerah Sinjai, yang setelah meminta penjelasan dan keterangan dari pihak tersebut, tidak menemukan adanya tahapan dan mekanisme yang dilanggar oleh Panitia penjaringan. Karena dianggap telah sesuai dengan Perbup No.31 Tahun 2016., UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

Sementara Rekomendasi Camat Sinjai Tengah itu, diterbitkan berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatqan dan Pemberhentian peraangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017.

Dengan demikian Komisi 1 DPRD Sinjai mengeluarkan rekomendasi bahwa permasaahan penjaringan dan penyaringan perangat desa di Kanrung dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Fungsi Pengawasan “Tak Bertaring”.

Dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) DPRD Sinjai, memiliki kekuaan hukum yang mengikat secara politik dan administratif khususnya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Meskipun tidak setara dengan produk perundang-undangan, hasil RDP wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai komitmen akuntailitas publik.

Manakala hasil RDP Komisi 1 DPRD Sinjai tidak ditindaklanjuti sebagamana mestinya, maka fungsi pengawasan DPRD Sinjai terkesan lemah. Dan ini merupakan isu krusiall dalam dinamika demokrasi di daerah ini.

Sebab fungsi pengawasan adalah salah satu dari tiga fungsi utama DPRD (bersama legislasi dan anggara) yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 untuk memastikan pemeriintah bekerja sesuai undang-undang.

Ketidakjelasan lanjutan dari proses yang dihasilkan RDP, justru memunculkan persoalan baru, dimana fungsi itu tidak bergerak ke arah yang pasti. Publik secara wajar akan mempertanyakan dimana wibawa dan   keberanian DPRD Sinjai.

Terlebih Ketua DPRD Sinjai, Jusman saat menerima surat permohonan LSM Bersatu terkait penyelesaian masalah penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kanrung, Senin (30/03/2026), berjanji akan memanggil Asisten 1 Setdakab Sinjai dan Kadis PMD Sinjai.

Namun hingga kini, belum terwujud, sehingga memicu kesan bahwa fungsi pengawasan DPRD  Sinjai “tak bertaring”.

Pada titik inilah masalah penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung menjadi lebih dari sekedar persoalan tehnis. Terkesan menyentuh dimenasi relasi antara penegakan aturan dan kekuasaan birokratis.

Ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa jabatan dan posisi struktural dapat menjadi faktor penghambat transparansi dan ketegasan dalam menindaklanjuti aturan dan perundang-undangan.(*).