Opini  

Menuju Sinjai RAMAH (Bagian 31)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Keterbukaan Informasi Publik, Masih Jadi Sorotan Publik

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pernyataan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Dr.Mansyur pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (27/04/2026).yang menyampaikan kualitas keterbukaan informasi di Sinjai terus menunjukkan tren positif yang menggembirakan.

Bahkan Dr.Mansyur memaparkan data penilaian Indeks Kterbukaan Informasi Kabupaten Sinjai mengalami peningkatan signifikan dari angka 70,40 pada tahun 2024 menjadi 78,9 pada tahun 2025.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang hadir  pada kesempatan itu, yang menilai meski indeks mengalami kenaikan, Andi Jefrianto menyoroti masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan di lapangan yang perlu segera dibenahi.

“Saya masih melihat adanya kesenjangan, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap PPID harus berjalan efektif, termasuk pendampingan yang intensif,” tegas Sekda.Sinjai.

Jadi Sorotan.

Antara data dan kenyataan di lapangan soal keterbukaan informasi publik di Sinjai, hingga memasuki tahun 2026 masih menjadi sorotan, yang menunjukkan kekhawatiran serius terait stagnasi dan kesenjangan, bahkan penurunan kualitas transparasi.

Meski regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih dinilai “jalan di tempat”, dan belum menjadi budaya kerja birokrasi. Ha tersebut sejalan penilaian Sekda Sinjai yang menekankan bahwa pelayanan informasi adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan secara transparan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

Poin Yang Jadi Sorotan

beberapa  isu krusial yang menyebabkan keterbukaan informasi di lingkup birokrasi pemerintahan di Sinjai  masih dianggap berjalan di tempat;

  1. Rendahnya Literasi Publik: Masyarakat masih kurang memahami hak mereka untuk mendapatkan informasi.
  2. Kualitas Informasi Rendah: Informasi yang disediakan seringkali tidak myrakhir (up to date) atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Komitmen Pimpinan Minim: sebagian pimpinan di OPD masih belum menempatkan transparansi sebaga prioritas, ditambah terbatasnya peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  4. Hambatan Akses: masih sering terjadi kelambanan mendapatkan informasi jurnalis dalam upaya mendapatkan informasi terkni pada instansi.

Selain tersebut di atas sorotan tajam juga terjadi pada badan publik yang mrmasukkan informasi yang seharusnya terbuka ke dalam kategori “informasi dikecualikan (DIK)”. Hal ini mencerminkan mentalitas birokrasi yang masih tertutup dan tentunya bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008.

Jadi Penentu Citra Pemda.

Hal yang patut diharapkan dari sosialisasi yang  berlangsung di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai itu yakni penekanan Sekda Sinjai secara khusus meminta para Camat untuk proaktif melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan informasi di Desa dan Kelurahan, tanpa harus menunggu adanya keluhan dari masyarakat.

Menurutnya, Desa dan Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga, sehingga pengelolaan informasi di tingkat ini menjadi penentu citra pemerintah daerah

Sebagai langkah konkret, Sekda menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengumumkan informasi secara terbuka melalui berbagai kanal, mulai dari papan pengumuman fisik hingga media sosial.(*).