Antara Pers Dan Transparansi Peradilan
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi.
Dalam demokrasi dan negara hukum, pers dan kekuasaan kehakiman harus bebas (merdeka) dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan atau pihak lain.
Pers dan kekuasaan kehakiman harus independen. Pers harus bebas atau idependen menyampaikan informasi kepada publik. Kekuasaan kehakiman harus bebas atau independen dalam memutus perkara.
Persamaan lain; pers dan kekuasaan kehakiman adalah suatu pranata profesi yang dijalankan atas dasar dan prinsip-prinsip profesi yang diatur hukum dan etik profesi.
Dibalik persamaan dasar tersebut, didapati sejumlah perbedaan. (1) Kemerdekaan atau kebebasan pers lebih dipertalikan dengan demokrasi dan hak asasi. Tanpa pers yang merdeka (bebas) tidak ada demokrasi dan hak asasi. Sebaliknya, tanpa demokrasi, dapat dipastikan tidak ada kemerdekaan pers.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman lebih dipertalikan dengan negara hukum. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu ciri asasi negara hukum. Tentu saja, negara hukum tidak dapat dipisahkan dari demokrasi.
Begitu pula-sebaliknya. Kita mengenal sebutan demokrasi berdasarkan hukum (democracy under the rule of law) atau negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat).
Kekuasaan kehakiman adalah pranata kenegaraan (state institution). Pers adalah pranata publik atau pranata sosial (public institution, social institution).
Sebagai pranata kenegaraan, kekuasaan kehakiman secara serentak diikat oleh asas dan kaidah hukum dan asas dan kaidah etik hakim. Pers terutama diikat oleh asas dan kaidah etik jurnalistik.
Di bidang hukum, kekuasaan kehakiman menjalankan tugas dan wewenang menegakkan hukum (law enforcement). Di bidang hukum, pers menjalankan tugas menyampaikan : a. informasi dan mengkomunikasikan pembentukan, pelayanan dan penegakan hukum. b. melakukan kontrol terhadap pembentukan, pelayanan dan penegakan hukum. c. menyalurkan pendapat umum mengenai pembentukan, pelayanan, dan penegakan hukum.
Keterbukaan Peradilan
Keterbukaan peradilan merupakan syarat atau keharusan yang ditentukan oleh hukum maupun persyaratan peradilan demokratik. Menurut John Keane (The Life and Dead of Democracy, 2009), demokrasi, adalah cara hidup bersama atas dasar persamaan (equal), keterbukaan (open), dan fleksibel (flexibly).
Telah dicatat, semua proses peradilan hams dilakukan secara terbuka. Peradilan hanya dapat dilakukan tertutup untuk melindungi kepentingan pencari keadilan.
Di lingkungan peradilan umum, sidang tertutup berlaku untuk peradilan pidana anak, perempuan yang diadili karena alasan kesusilaan. Sidang tertutup untuk perempuan yang diadili karena alasan kesusilaan, juga berlaku apabila sebagai alasan perceraian.
Untuk peradilan tata usaha negara sidang tertutup dapat dilakukan dengan alasan demi ketertiban umum atau demi keselamatan negara. Pembacaan putusan hakim harus dinyatakan dan dilakukan terbuka untuk umum. Pembacaan putusan secara tertutup adalah batal demi hukum (van rechtswege nietig, null and void).
Peran Pers Untuk Keterbukaan Pengadilan
Ada dua fungsi pers yang sangat berkaitan dengan keterbukaan pengadilan : sebagai media informasi, dan sebagai media kontrol sosial. Pemberitaan pers mengenai pengadilan dan peradilan,
berfungsi: (1) Menopang pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung mengenai keterbukaan informasi publik. (2) Menopang pelaksanaan hak konstitusional setiap orang (publik) untuk memperoleh informasi (the rights of information) sebagaimana diatur UUD 1945, Pasal 28F.
(3) Memberi kesempatan kepada publik untuk menilai pelaksanaan fungsi peradilan, terutama yang berkaitan dengan independensi atau ketidak berpihakan (impartiality), sikap adil (fairness), putusan yang mencerminkan kebenaran, keadilan, kewajaran, serta memberi kepuasan, baik kepada pencari keadilan maupun publik.
(4) Sebagai sumber melakukan koreksi, melakukan tindakan, atau penindakan ke dalam atas keadaan atau peristiwa yang diberitakan pers. (5) Mendorong pengadilan melaksanakan fungsi secara efisien, dan efektif, terhindar dari berbagai kendala kemacetan proses peradilan
pers nasional mempunyai peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.. Namun hasil karya jurnalistik seorang jurnalis dipengaruhi oleh “karakteristik” medianya, termasuk juga orientasi pemiliknya.(dari berbagai sumber bacaan)



